Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir serta perubahan nama di Ijazah Pemohon sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118082509090007 tertanggal 25 Maret 2019 yang semula tertulis nama Pemohon SUCI DAHLIA, jenis kelamin perempuan, lahir 01 Januari 2000 menjadi nama Pemohon yang bernama CUT SUCI ANGGRAINI, jenis kelamin Perempuan lahir pada tanggal 01 Januari 2001;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu, dan segera melapor kepada Dinas PENDIDIKAN serta menghadap Kepala sekolah terkait;
- Membebankan biaya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
|