Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Mrn | Mesrawati | Santi Fitriana | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti Surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT; 4. Menetapkan 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid yang terletak di Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
yang digadaikan oleh TERGUGAT adalah tanah sawah sebagai jaminan suatu hutang; 5. Meletakkan Sita Jaminan atas 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid, yang terletak di Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana diktum 4 (empat diatas); 6. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melusani hutang-hutangnya kepada TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang emas, hasil gadai dan hutang angsuran pakaian dengan jumlah total Rp. Rp. 68.810.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya untuk pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |