Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Riko Adrian, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Syukri Bin Muhammad Gade Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Adrian, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syukri Bin Muhammad Gade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkSyukri Bin Muhammad Gade
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Pertama :
----- Bahwa terdakwa SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE pada hari Senin tanggal 26 Febuari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Febuari tahun 2024 bertempat di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Febuari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Dayah Abu Khairi yang terletak di Samalanga untuk menjenguk anaknya. Setelah selesai menjenguk, terdakwa berangkat menuju TPI Samalanga dan sampai sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian terdakwa duduk bersama warga yang bekerja sebagai nelayan di TPI, lalu Terdakwa bertanya kepada Si GAM (nama panggilan/Daftar Pencarian Orang No: DPO/09/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba) dengan pembicaraan “Gam na awak meukat bakong?” (Bang ada orang jual ganja?), kemudian Si GAM (DPO) menjawab “Na, siat teuk trok jih” (Ada, bentar lagi sampai dia).

- Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan Si GAM (DPO) memberitahu bahwa itu orangnya, lalu terdakwa bertanya kepada orang tersebut “Na bakong?” (Ada ganja?), kemudian orang tersebut menjawab “Hana” (Tidak ada). Lalu Si GAM (DPO) berbicara kepada orang tersebut, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal itu berbicara “Na padup man?” (Ada berapa memang?), terdakwa menjawab “Rp. 200.000,-” (dua ratus ribu rupiah), kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menuju sepeda motor untuk mengambil sesuatu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan setelah menerimanya terdakwa bergegas menuju pulang ke rumah.

- Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam hambal. Setelah itu terdakwa berangkat ke rumah baru yang masih dalam proses pembangunan. Sekira pukul 19.20 WIB terdakwa pulang ke rumah tinggal bersama keluarga. Lalu pada pukul 19.25 WIB saksi MUNAWIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan berbicara “Halo pak syukri di pat?” (Halo pak syukri dimana?), terdakwa menjawab “Na di rumoh” (Ada di rumah). Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB saksi MUNAWIR datang ke rumah terdakwa, lalu saksi MUNAWIR bertanya “Apa ada barang?”, terdakwa menjawab “Ada, sebentar saya ambil”. Kemudian saksi MUNAWIR menyerahkan uang sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada saksi MUNAWIR, kemudian saksi MUNAWIR pergi dari rumah terdakwa.

- Kemudian sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di rumah bersama keluarga, datang 4 orang petugas dari Polres Pidie Jaya, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa “Nama bapak Pak Syukri?”, terdakwa menjawab “Iya benar saya Syukri”. Setelah itu petugas kembali bertanya “Ada ganja di rumah?”, terdakwa menjawab “Tidak ada”. Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh terdakwa dan istrinya. Tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih yang terletak di dalam balutan hambal warnah merah di pojok ruang tamu, dan terdakwa pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian anggota Polres Pidie Jaya menghubungi Geuchik Gampong Kota Meureudu untuk menyaksikan penggeledahan dan melihat barang bukti tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 08/IL.60064/2024 tanggal 27 Febuari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku warna putih milik SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE dengan berat adalah 29,78 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1214/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. Yudiatnis, S.T., menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :
----- Bahwa terdakwa SYUKRI bin MUHAMMAD GADE pada hari Senin tanggal 26 Febuari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Febuari tahun 2024 bertempat di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Febuari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Dayah Abu Khairi yang terletak di Samalanga untuk menjenguk anaknya. Setelah selesai menjenguk, terdakwa berangkat menuju TPI Samalanga dan sampai sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian terdakwa duduk bersama warga yang bekerja sebagai nelayan di TPI, lalu Terdakwa bertanya kepada Si GAM (nama panggilan/Daftar Pencarian Orang No: DPO/09/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba) dengan pembicaraan “Gam na awak meukat bakong?” (Bang ada orang jual ganja?), kemudian Si GAM (DPO) menjawab “Na, siat teuk trok jih” (Ada, bentar lagi sampai dia).

- Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan Si GAM (DPO) memberitahu bahwa itu orangnya, lalu terdakwa bertanya kepada orang tersebut “Na bakong?” (Ada ganja?), kemudian orang tersebut menjawab “Hana” (Tidak ada). Lalu Si GAM (DPO) berbicara kepada orang tersebut, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal itu berbicara “Na padup man?” (Ada berapa memang?), terdakwa menjawab “Rp. 200.000,-” (dua ratus ribu rupiah), kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menuju sepeda motor untuk mengambil sesuatu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan setelah menerimanya terdakwa bergegas menuju pulang ke rumah.

- Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam hambal. Setelah itu terdakwa berangkat ke rumah baru yang masih dalam proses pembangunan. Sekira pukul 19.20 WIB terdakwa pulang ke rumah tinggal bersama keluarga. Lalu pada pukul 19.25 WIB saksi MUNAWIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan berbicara “Halo pak syukri di pat?” (Halo pak syukri dimana?), terdakwa menjawab “Na di rumoh” (Ada di rumah). Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB saksi MUNAWIR datang ke rumah terdakwa, lalu saksi MUNAWIR bertanya “Apa ada barang?”, terdakwa menjawab “Ada, sebentar saya ambil”. Kemudian saksi MUNAWIR menyerahkan uang sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada saksi MUNAWIR, kemudian saksi MUNAWIR pergi dari rumah terdakwa.

- Kemudian sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di rumah bersama keluarga, datang 4 orang petugas dari Polres Pidie Jaya, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa “Nama bapak Pak Syukri?”, terdakwa menjawab “Iya benar saya Syukri”. Setelah itu petugas kembali bertanya “Ada ganja di rumah?”, terdakwa menjawab “Tidak ada”. Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh terdakwa dan istrinya. Tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih yang terletak di dalam balutan hambal warnah merah di pojok ruang tamu, dan terdakwa pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian anggota Polres Pidie Jaya menghubungi Geuchik Gampong Kota Meureudu untuk menyaksikan penggeledahan dan melihat barang bukti tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 08/IL.60064/2024 tanggal 27 Febuari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku warna putih milik SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE dengan berat adalah 29,78 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1214/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. Yudiatnis, S.T., menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/