Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Riko Adrian, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
Dedi Syahputra Bin Aminullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/L.1.31/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Adrian, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Syahputra Bin Aminullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA Bin AMINULLAH pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di Simpang Kapal Kec. Manyak Payet, Kab. Aceh Tamiang, karena para saksi berdomisili dekat dengan Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Meureudu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan perbarengan beberapa perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan penadahan berupa :
1) Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Simpang Kapal Kec. Manyak Payet Kab. Aceh Tamiang Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Tipe CRF, warna putih merah, nomor polisi BL 3413 OF dari saksi JULIADI Bin M. JAMIL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Mekanisme pembayaran sepeda motor tersebut secara tunai atau cash;
2) Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Simpang Kapal Kec. Manyak Payet Kab. Aceh Tamiang Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Vario, warna putih merah, nomor polisi BL 4982 OE dari saksi JULIADI Bin M. JAMIL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Mekanisme pembayaran sepeda motor tersebut secara tunai atau cash.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap penjualan sepeda motor hasil barang curian yang dilakukan oleh saksi JULIADI Bin M. JAMIL di wilayah Polres Pidie Jaya.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan patut pula mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar dan diperoleh dari hasil kejahatan.
- Bahwa karena perbuatan Terdakwa, saksi korban RIZAL PRINALDI Bin SULAIMAN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe CRF nomor polisi BL 3413 OF mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan saksi korban MURAD ALFUAD M. Bin MUSTAFA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Vario nomor polisi BL 4982 OE mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/