Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa SYARIFUDDIN BIN ABDURRAHMAN pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 WIB, bertempat di Persawahan di Gampong Meunasah Siren, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB, korban MUHAMMAD RAMADHAN, S.H. BIN (Alm.) RAMLI A. DALLY yang juga sebagai Kuasa Hukum dari saksi LENI NOVITA BINTI (Alm.) SYAMSUDDIN bersama dengan tim pengacara lainnya tiba di Mapolsek Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sembari menunggu pihak dari Mahkamah Syariah Meureudu dengan tujuan hendak mengeksekusi Objek Sengketa antara saksi LENI NOVITA BINTI (Alm.) SYAMSUDDIN dengan mantan suaminya yaitu Terdakwa SYARIFUDDIN BIN ABDURRAHMAN. Kemudian sekira pukul 09.15 korban MUHAMMAD RAMADHAN, S.H. BIN (Alm.) RAMLI A. DALLY beserta tim dan pihak Mahkamah Syariah Meureudu menuju lokasi eksekusi tepatnya di Persawahan di Gampong Meunasah Siren, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya. Setelah tiba di lokasi tidak lama kemudian datang terdakwa SYARIFUDDIN BIN ABDURRAHMAN yang pada saat tiba di lokasi langsung dijelaskan oleh pihak Mahkamah Syariah Meureudu bahwa akan mengeksekusi Objek Sengketa tersebut.
- Selanjutnya pada saat eksekusi objek sengketa di persawahan yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum tersebut sedang berjalan, terdakwa SYARIFUDDIN BIN RAMLI yang berjarak sekitar 3 meter dari korban tiba-tiba emosi dan menuduh korban ada bekerja sama dengan hakim dalam perkara ini, kemudian terdakwa SYARIFUDDIN BIN ABDURRAHMAN mencaci maki korban dengan kata-kata “Bui Kah, Ase, gara-gara kah berantakan lagee nyoe, lage pukaima, na kamin kah dengan hakim” -/- (“Babi Kamu, anjing, kayak pukikmak (kemaluan mamak), ada main kamu sama Hakim”). Kemudian terdakwa ingin mendekati korban MUHAMMAD RAMADHAN BIN (Alm.) RAMLI A. DALLY namun dihalangi oleh pihak kepolisian (pihak keamanan eksekusi), kemudian saat eksekusi selesai korban langsung menuju SPKT Polres Pidie Jaya untuk membuat laporan.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD RAMADHAN BIN (Alm.) RAMLI A. DALLY merasa malu dan hilang kepercayaan klien korban karena profesi korban sebagai Pengacara dan korban merasa terhina dimata umum sebagai Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (1) KUHP. ---------- |