Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2022/PN Mrn | NURJANNAH | JAMALUDDIN ABD Bin ABDULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2022/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Balee Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, seluas kurang lebih 2.624 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:
adalah milik Penggugat dan almarhum suami Penggugat H. Ishak Hasan; 3. Menyatakan Tergugat menguasai tanah sengketa tanpa hak dan mendirikan di atasnya bangunan 1 (satu) pintu toko permanen dengan ukuran kurang lebih 5 m x 7 m telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menghukum Tergugat dan siapapun yang berada di atas tanah sengketa atas izin Tergugat mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan 1 (satu) pintu toko permanen dengan ukuran kurang lebih 5 m x 7 m yang ada di atasnya dengan biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam boedel harta bersama Penggugat dengan almarhum suami Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat: 5.1. Kerugian materiil sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); dan 5.2. Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan; 7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan serta merta (uitvoerbarr bij voorrad) kendatipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun derden verzet; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; atau : bilamana Ketua cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |