Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir serta perubahan nama di Ijazah anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118082509090007 tertanggal 25 Maret 2019 yang semula tertulis nama anak Pemohon SUCI DAHLIA, jenis kelamin perempuan, lahir 01 Januari 2000 menjadi anak Pemohon yang bernama CUT SUCI ANGGRAINI, lahir pada tanggal 01 Januari 2001;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|