Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru 2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru |
Bustanuddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 29.315.390,00 | ||||
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.56/3971/10/2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 18/10/2012 di Bandar Baru adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 29.315.390,- (Dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. Rp. 29.315.390,- (Dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |