Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/LH/2023/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
Edi Gunawan Bin Binahar Zakaria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 79/Pid.B/LH/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/L.1.31/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Gunawan Bin Binahar Zakaria[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia terdakwa Edi Gunawan Bin Binahar Zakaria bersama-sama dengan sdr Zainal Abidin (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2023 bertempat di Hutan Gunung Siap yang terletak di Desa Cubo Sukun Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
 
Bahwa pada hari jumat tanggal 11 Agustus 2023 Terdakwa bertemu dengan sdr. Zainal Abidin (DPO) di salah satu warung kopi yang berada di Desa Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, dalam pertemuan tersebut sdr. Zainal Abidin (DPO) memerintahkan terdakwa untuk pergi ke Gunung Siap di Desa Cubo Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya mengangkut kayu dengan menggunakan Mobil Dump Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi Nomor Polisi BL-8646-PB warna kuning milik sdr. Zainal Abidin (DPO). Kemudian keesokan harinya tanggal 12 Agustus 2023 terdakwa pergi menuju lokasi pengambilan kayu di Gunung Siap di Desa Cubo Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, sekira pukul 10.00 Wib selesai pukul 16.00 Wib  terdakwa mulai memuat kayu sebanyak 10 (sepuluh) batang kayu bulat dengan berbagai ukuran ke dalam bak belakang Mobil Dump Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi Nomor Polisi BL-8646-PB warna kuning. Setelah selesai memuat kayu terdakwa dengan mengendarai mobil beserta muatan kayu turun dari gunung pergi menuju ke rumah menuju rumah sdr. Zainal Abidin (DPO) di Desa Jeung Leubat Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. Setelah sampai, terdakwa mendapat arahan dari sdr. Zainal Abidin (DPO) untuk mengantar 10 (sepuluh) batang kayu bulat tersebut ke kilang yang berada di Teupin Raya, Kabupaten Pidie. Sebelumnya terdakwa melanjutkan perjalanan Saksi Fadlullah Bin Zainal Abidin yang berada dirumah meminta ikut dengan terdakwa untuk jalan-jalan ke Kabupaten Pidie. Sekira pukul 23.30 Wib ketika terdakwa melintas di Jembatan Jalan Desa Jeung Lebat Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, kendaraan yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terkait 10 (sepuluh) batang kayu bulat yang terdakwa bawa, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu didapat hasil Pengukuran :
NO KELOMPOK
JENIS DIAMETER RATA-RATA PANJANG
(m) JUMLAH BATANG VOLUME (M3) KET
1. Rimba Campuran 51 4 1 0,81
2. Rimba Campuran 40 4 1 0,50
3. Rimba Campuran 47 4 1 0,69
4. Rimba Campuran 39 4 1 0,47
5. Rimba Campuran 61 4 1 1,16
6. Rimba Campuran 53 4 1 0,88
7. Rimba Campuran 38 4 1 0,45
8. Rimba Campuran 35 4 1 0,38
9. Rimba Campuran 36 4 1 0,40
10. Rimba Campuran 31 4 1 0,30
Jumlah 10 6,04
 
Bahwa terdakwa pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu berupa 10 (sepuluh) batang kayu bulat yang dimuat dalam bak belakang Mobil Dump Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi Nomor Polisi BL-8646-PB warna kuning yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yakni Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB).
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah di rubah sesuai Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/