Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Novi Niazari, S.H. 2.Ramario Haqri S.H. 3.Arief Rahmaditya, S.H. |
MUHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2024/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1816/L.1.31/Enz.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N : KESATU : --- Bahwa Terdakwa MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan total berat Netto sejumlah 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gampong Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menghampiri rumah tersebut dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut.
--- Bahwa kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa yang disaksikan oleh istri Terdakwa saksi ELPI SUKALSI BINTI RIDWANSYAH. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah alat penghisap (bong) beserta pipet kaca (kaca pirek) di lantai rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah Nyong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga menyita 1 unit hanphone merk Nokia warna hitam, IMEI : 35738004953405 milik terdakwa yang ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--- Bahwa adapun 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari teman terdakwa yang bernama Sdr. ISKANDAR (DPO). Adapun cara terdakwa memperoleh 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ISKANDAR (DPO) melalui panggilan handphone, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. ISKANDAR (DPO) di Pasar Suboh Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISKANDAR (DPO) langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Sdr. ISKANDAR (DPO) menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa, “nyo barang nyan kacok kekah aju tapi bek kapeuabeh lusa lon balek kena lom enteuk lusa lon balek dari banda meyak balek u lok tapip lom dua (ini barang narkotika jenis sabu tersebut kamu ambil untuk kamu tapi jangan kamu habiskan nanti lusa saya kembali sewaktu saya balik dari banda aceh menuju lagi ke lhokseumawe kita hisap lagi narkotika jenis sabu tersebut berdua)”. Kemudian Terdakwa mengantar sdr. ISKANDAR (DPO) kembali ke Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 023/IL.60064/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram milik MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB: 5015/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan total berat Netto sejumlah 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ISKANDAR (DPO) melalui panggilan handphone dengan tujuan untuk mengajak terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bersama-sama, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. ISKANDAR (DPO) di Pasar Suboh Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISKANDAR (DPO) langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa di Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, terdakwa bersama dengan Sdr. ISKANDAR (DPO) menggunakan 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bersama-sama.
--- Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan Sdr. ISKANDAR (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya terdakwa menyiapkan sebuah botol dengan merk Lasegar dan mengisi air, kemudian Terdakwa membuat dua lubang di tutup botol satu lubang untuk di taruh pipet kaca dan satunya lagi untuk pipet yang Terdakwa hisap kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu untuk ditaruh di pipet kaca (kaca pirek) kemudian Terdakwa membakar pipet kaca (kaca pirek) yang telah ada Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa menghisap pipet satu lagi sambil mengeluarkan asap seperti menghisap rokok biasa.
--- Bahwa kemudian setelah terdakwa bersama dengan Sdr. ISKANDAR (DPO) selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menutup sisa bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening lalu Terdakwa masukkan sisa narkotika jenis sabu kedalam bungkusan kotak rokok merk Sampoerna Mild kemudian sdr. ISKANDAR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “nyo barang nyan kacok kekah aju tapi bek kapeuabeh lusa lon balek kena lom enteuk lusa lon balek dari banda meyak balek u lok tapip lom dua (ini barang narkotika jenis sabu tersebut kamu ambil untuk kamu tapi jangan kamu habiskan nanti lusa saya kembali sewaktu saya balik dari banda aceh menuju lagi ke lhokseumawe kita hisap lagi narkotika jenis sabu tersebut berdua)”. Kemudian Terdakwa mengantar sdr. ISKANDAR (DPO) kembali ke Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah Nyong Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
--- Kemudian sekira pukul sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menghampiri terdakwa dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa yang disaksikan oleh istri Terdakwa saksi ELPI SUKALSI BINTI RIDWANSYAH. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah alat penghisap (bong) beserta pipet kaca (kaca pirek) di lantai rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah Nyong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga menyita 1 unit hanphone merk Nokia warna hitam, IMEI : 35738004953405 milik terdakwa yang ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. --- Bahwa adapun tujuan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri sehingga Terdakwa merasakan perasaan yang lebih rileks dan pikiran lebih tenang serta badan menjadi lebih sehat.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 023/IL.60064/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram milik MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI.
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:5015/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUIHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : SKHPN/172/RH.00.01/IX/2024/BNNK atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAKRI BIN ZULKIFLI yang ditandatangani oleh Dr. Wahyu Deni Saputra selaku Dokter Pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan urine an. Muhammad Fakri Bin Zulkifli positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |