Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Hafrizal, S.H., M.H.
3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
4.Bramanda Hariansyah, S.H.
5.Riko Adrian, S.H.
6.Novi Niazari, S.H.
Islamsyah Bin Muhammad Nur Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 330/L.1.31/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Hafrizal, S.H., M.H.
3Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
4Bramanda Hariansyah, S.H.
5Riko Adrian, S.H.
6Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Islamsyah Bin Muhammad Nur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa ISLAMSYAH Bin MUHAMMAD NUR pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih ”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa yang merupakan Calon Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dari Partai Aceh dengan nomor urut 7 (tujuh) berdasarkan salinan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie Jaya Nomor : 100 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah mengunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara  (TPS) 01 Gampong Mesjid Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, sesuai dengan yang telah terdaftar dalam Pemilih Tetap di TPS tersebut.

- Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas KPPS sedang beristirahat Terdakwa datang ke TPS 02 Gampong Mesjid Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah, kemudian Terdakwa mengambil daftar hadir pemilih di TPS 02 dan menandatangani semua daftar hadir pemilih yang kosong, setelah itu Terdakwa mengambil beberapa surat suara yang belum terpakai (belum tercoblos) yang berada di atas meja KPPS pada TPS 02 Gampong Mesjid Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa memasukkan surat suara tersebut kedalam kantong plastik berwarna merah dan membawa kantong plastik yang berisi surat suara tersebut ke sebuah kebun di samping lokasi TPS 02 dan mencoblos semua surat suara tersebut.

- Bahwa kemudian Terdakwa kembali kedalam TPS 02 dan memasukkan beberapa surat suara tersebut ke dalam kotak suara dengan jenis surat suara sebagai berikut :
a. Surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
b. Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
c. Surat suara Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
e. Surat  suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)

- Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan surat suara kedalam kotak suara tersebut, perbuatan Terdakwa direkam oleh Masyarakat yang berada di lokasi TPS 02 dan kemudian Terdakwa mengatakan “meunyoe hana mate ke, mate awak kah” diartikan dalam Bahasa Indonesia “ kalau tidak saya yang mati, kalian yang mati” sambil menunjukan tangan kepada masyarakat yang berada di TPS 02.

- Bahwa adapun jumlah Penduduk yang terdaftar DPT di TPS 02 berjumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) orang, sedangkan yang terdaftar meninggal Dunia berdasarkan salinan Surat Keuchik Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya tentang Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 07/2021/MD/2024 tanggal 19 Februari 2024 berjumlah 3 (tiga) orang serta yang tidak berada di tempat berjumlah sekitar 55 (lima puluh lima) orang.  Bahwa DPT yang hadir di TPS 02 melakukan absensi daftar hadir pemilih sedangkan bagi yang tidak hadir tidak melakukan absensi tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Panwascam Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya diketahui bahwa semua Absensi Daftar Hadir Pemilih pada TPS 02 tersebut telah terbubuhi tanda tangan.

- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib dilakukan perhitungan suara atau perekapan jumlah surat suara ditemukan bahwa jumlah surat suara pada TPS 02 sesuai dengan jumlah seluruh DPT (daftar pemilih tetap) yaitu 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) orang dan semua surat suara sudah tercoblos.

- Bahwa Saksi FAJRI Bin M. KASEM selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie beserta Tim mendapatkan laporan temuan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 02 Gampong Mesjid Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya terkait Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa dan menemukan video perbuatan Terdakwa yang telah beredar di media sosial, sehingga oleh karena itu Saksi beserta tim menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

- Bahwa terhadap kejadian tersebut, telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Mesjid Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/