Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Mrn CV. Sumber Batu Persada 1.Pokja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
2.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya
3.Direktur CV. Chit Nyoe Khong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Sumber Batu Persada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Saputra, S.H.CV. Sumber Batu Persada
Tergugat
NoNama
1Pokja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
2Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya
3Direktur CV. Chit Nyoe Khong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan/Tuntutan Provisionil Penggugat;
  2. Memerintahkan  kepada  Tergugat II  untuk tidak melanjutkan Pelaksanaan Perjanjian / Kontrak Pekerjaan   Obtimalisasi /Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022  dan/atau menunda untuk sementara  waktu sampai  perkara  ini   memperoleh  Putusan  Yang  Berkekuatan  Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde)
  3. Menyatakan Putusan Provisionil ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi  (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Penetapan  Pemenang  Lelang  Pekerjaan   Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022 kepada Tergugat III;
  3. Menyatakan batal demi hukum perjanjian/Kontrak Pekerjaan   Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022 antara Tergugat II dengan Terguggat III
  4. Memerintahkan   Tergugat  II   agar   segera   melakukan  Pemutusan Perjanjian / Kontrak  Pekerjaan   Obtimalisasi / Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan   Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian  materil  sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang harus dibayar secara  tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara  tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan
  8. Menghukum Para  Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) apabila  lalai  dalam  menjalankan  Putusan  ini   sebesar   Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi
  10. Menghukum dan membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar semua ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Namun apabila  Yang Mulia Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri Meureudu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/