Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Mrn Teuku Armansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teuku Armansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah TEUKU MALIK AHMAD;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-27012022-0001 tertanggal 27-01-2022  dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118030610150001 tertanggal 27-01-2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah TEUKU MALIQ AHMAD diubah menjadi TEUKU MALIK AHMAD;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak