Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Mrn A. Manaf bin Adam Muhammad bin Adam Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 24 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Manaf bin Adam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.A. Manaf bin Adam
Tergugat
NoNama
1Muhammad bin Adam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT  adalah selaku pemilik TANAH OBJEK PERKARA sejumlah 3 (tiga) Are Bibit/seluas ±468 m2 di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur dengan Lueng Baro ± 24 m.
  • Sebelah Barat dengan tanah T.M. Yusuf dan T.M. Hasan ± 24 m.
  • Sebelah utara dengan tanah T.M. Yusuf dan T.M. Hasan ± 23,50 m.
  • Sebelah selatan dengan tanah Ilyas ± 23,50 m.

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan TANAH OBJEK PERKARA kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan terlepas dari penguasaan pihak manapun;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT yang diperhitungkan sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL:

TANAH OBJEK PERKARA dikuasai TERGUGAT sejumlah 3 (tiga) Are Bibit/seluas ±468m2 selama 32 (tigapuluh dua) tahun.

Diperhitungkan dari hasil garapan sawah selama 32 (tigapuluh dua) tahun x  Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) /tahun senilai Rp. 320.000.000.00,- (tigaratus dua puluh juta rupiah).

KERUGIAN IMATERIIL:

Diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

5. Menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan terhadap TANAH OBJEK PERKARA;

6. MenghukumTERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/