Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2023/PN Mrn | 1.Bramanda Hariansyah, S.H. 2.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H. 3.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
Saiful Fuad Bin M. Nur Ismail | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2023/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1993/L.1.31/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR --- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara kurun waktu 28 Juni 2023 sampai dengan 02 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 wib bertempat di 2 (dua) rumah sewa milik Sdr. Rangga di Gampong Beurawang Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya yang di tempati rumahnya oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah) dan Jam Expedition berwarna hitam biru, setelah mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, dan di rumah sewa kedua milik sdra Rangga Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela kamar depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). --- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi AGUS SALIM di Gampong Beurawang, Kec. Meuruedu, Kab. Pidie Jaya, dan Terdakwa telah mengambil 1 ( satu) unit Handphone oppo A57 berwarna hitam, Headset wireless berwarna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), serta 2 (dua) batang rokok magnum, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS SALIM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). --- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, antara kurun waktu pada tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi EPI AGUSTINA di Gampong Beurawang, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung berwarna putih, 1 (satu) unit Handphone Strawberry berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 6 berwarna putih, Terdakwa masuk kerumah dengan cara membuka baut kancing pintu depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar rumah selanjutnya Terdakwa kembali memasang baut kancing pintu rumah, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EPI AGUSTINA mengalami kerugian Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. SUBSIDAIR --- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara kurun waktu 28 Juni 2023 sampai dengan 02 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 wib bertempat di 2 (dua) rumah sewa milik Sdr. Rangga di Gampong Beurawang Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya yang di tempati rumahnya oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah) dan Jam Expedition berwarna hitam biru, setelah mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, dan di rumah sewa kedua milik sdra Rangga Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela kamar depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). --- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi AGUS SALIM di Gampong Beurawang, Kec. Meuruedu, Kab. Pidie Jaya, dan Terdakwa telah mengambil 1 ( satu) unit Handphone oppo A57 berwarna hitam, Headset wireless berwarna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), serta 2 (dua) batang rokok magnum, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS SALIM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). --- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, antara kurun waktu pada tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi EPI AGUSTINA di Gampong Beurawang, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung berwarna putih, 1 (satu) unit Handphone Strawberry berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 6 berwarna putih, Terdakwa masuk kerumah dengan cara membuka baut kancing pintu depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar rumah selanjutnya Terdakwa kembali memasang baut kancing pintu rumah, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EPI AGUSTINA mengalami kerugian Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |