Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1118-LU-02112015-0032 tertanggal 30-08-2019 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118080112110004 tertanggal 27-06-2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah ASYURA diubah menjadi PUTRI ASYURA;
- Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah PUTRI ASYURA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |