Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Mrn Mukhlis Naladuana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mukhlis Naladuana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Pemohon adalah MUKHLIS NALADUANA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12686.b/P/JS/1984 tertanggal 30-07-1984 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Pemohon adalah MUKLIS NALADUANA dirubah menjadi MUKHLIS NALADUANA;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 098/05/VII/2008 tertanggal 10-07-2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang semula tertulis Nama Pemohon adalah MUKHLISNALA DUANA dirubah menjadi MUKHLIS NALADUANA;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  6. Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
  7. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/