Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Bramanda Hariansyah, S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Zulfikar Bin M. Ali Alias Robot Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 118/L.1.31/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulfikar Bin M. Ali Alias Robot[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin M. ALI Alias ROBOT pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02:45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya mempersiapkan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk alat bantu melakukan pencurian. Kemudian, pada dini hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD yang bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan membawa 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat  yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya.

- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02.45 WIB, Terdakwa yang sudah berada di depan Toko Famili 2 milik Korban, lalu Terdakwa memukul selot pintu beserta gembok yang menempel di pintu depan toko hingga rusak menggunakan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam toko melalui pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) unit HP Merk Oppo A57;
- 1 (satu) slop Rokok Marlboro;
- 1 (satu) slop Rokok Lucky Strike;
- 1 (satu) slop Rokok Dji Sam Soe 234;
- 2 (dua) slop Rokok Gudang Garam Surya 12;
- 5 (lima) slop Rokok Gudang Garang Merah;
- 3 (tiga) slop Rokok Sampoerna Mild isi 12 batang;
- 1 (satu) slop Rokok Dji Sam Soe Refil;
- 1 (satu) kotak korek api merk yukit;
- Uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
- Uang logam senilai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah)

Kemudian, Terdakwa masukkan barang-barang pada toko tersebut, di karung goni warna coklat yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa barang-barang yang telah diambil olehnya.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Korban hendak membuka toko miliknya, namun Korban melihat kunci pada pintu toko tersebut telah rusak dan terbuka, kemudian ketika Korban masuk ke dalam toko, melihat ada beberapa barang yang telah hilang, kemudian Korban  melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.

- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin M. ALI Alias ROBOT pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02:45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya mempersiapkan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk alat bantu melakukan pencurian. Kemudian, pada dini hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD yang bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan membawa 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat  yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya.

- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02.45 WIB, Terdakwa yang sudah berada di depan Toko Famili 2 milik Korban, lalu Terdakwa memukul selot pintu beserta gembok yang menempel di pintu depan toko hingga rusak menggunakan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam toko melalui pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) unit HP Merk Oppo A57;
- 1 (satu) slop Rokok Marlboro;
- 1 (satu) slop Rokok Lucky Strike;
- 1 (satu) slop Rokok Dji Sam Soe 234;
- 2 (dua) slop Rokok Gudang Garam Surya 12;
- 5 (lima) slop Rokok Gudang Garang Merah;
- 3 (tiga) slop Rokok Sampoerna Mild isi 12 batang;
- 1 (satu) slop Rokok Dji Sam Soe Refil;
- 1 (satu) kotak korek api merk yukit;
- Uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
- Uang logam senilai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah)

Kemudian, Terdakwa masukkan barang-barang pada toko tersebut, di karung goni warna coklat yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa barang-barang yang telah diambil olehnya.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Korban hendak membuka toko miliknya, namun Korban melihat kunci pada pintu toko tersebut telah rusak dan terbuka, kemudian ketika Korban masuk ke dalam toko, melihat ada beberapa barang yang telah hilang, kemudian Korban  melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.

- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah).


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/