Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Mrn 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru
2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru
1.Mustafa
2.Hanifah M. Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustafa
2Hanifah M. Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.707.919,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.17/3971/5/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 09/05/2017 di Bandar Baru adalah sah dan berkekuatan hukum

3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.

4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 104.707.919,- (seratus empat juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menjatuhkan Sita Eksekusi  dalam perkara ini yang diletakan atas:

  1. SHM No. 00591  tanggal 24-11-2014 atas nama MUSTAFA;
  2. SHM No. 00592 tanggal 24-11-2014 atas nama HANIFAH M ALI;

6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 104.707.919,- (seratus empat juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

II. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/