Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki kembali nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-27092023-0009, tertanggal 27 September 2023, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004, tertanggal 27 September 2023, yang semula tertulis nama anak pemohon Ahmad Nabil Nafis, menjadi Ahmad Habil Nafis;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya agar perubahan nama anak pemohon tersebut dicatat dalam register yang digunakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-27092023-0009, tertanggal 27 September 2023 serta Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004, tertanggal 27 September 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|