Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mrn Suaidah Usman Nurhamah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suaidah Usman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkSuaidah Usman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nurhamah
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :_________________________________________________________________

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Perkara berupa:

2.1. Tanah Sawah dengan luas ± 8 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan--------------Irigasi & Jalan Rel Meureudu-Ulim;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan-Tanah Abd. Rahman/Samsul Bahri;

Sebelah Timur berbatas dengan------------------------------------------Lueng/Irigasi;

Sebelah Barat berbatasan dengan--------------------------------------Tanah Fatimah;

2.2. Tanah Sawah dengan luas ± 10 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan--------------------------------Tanah Abdurrahman;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan------------------------------Tanah Sayuti;

Sebelah Timur berbatas dengan---------------------------------------Tanah Thamrin;

Sebelah Barat berbatasan dengan---------------------------------------Aneuk Lueng;

2.3. Tanah Sawah seluas ±16 Are Bibit (1 Naleh) yang terletak di Gampong Tanjung Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan----------------------------------------Tanah Manoya;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------Tanah Waled Nuruzzahri;

Sebelah Timur berbatas dengan---------------Tanah Wakaf Mns. Tanjung Ulim;

Sebelah Barat berbatasan dengan----------------------------------------Lueng/Irigasi;

Adalah Sah milik PENGGUGAT

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh surat-surat bukti atas Tanah Objek Perkara pada diktum 2 (dua) diatas kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Objek Perkara I;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:_______________________________________________________________

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak