Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Mrn Mesrawati Santi Fitriana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mesrawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Mesrawati
Tergugat
NoNama
1Santi Fitriana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 118.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

3. Menetapkan objek tanah sawah seluas ±651 meter yang terletak di Persawahan Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan
  • Sebelah selatan berbatsan dengan tanah sawah Santi Fitriana
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Ramli Abubakar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Mustafa M. Yusuf

yang digadaikan oleh TERGUGAT adalah  tanah sawah sebagai jaminan suatu hutang;

4. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melusani hutang-hutangnya kepada TERGUGAT; 

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Biaya dan kerugian hasil Gadai sebanyak Rp. 118.000.000.00,- (seratus depalan belas juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menetapkan Sita Jaminan terhadap objek tanah yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.    2. 000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/