Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Dua 2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Bandar Dua |
1.Buchari Ramli 2.Ratna Dewi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.595.186,00 | ||||||
Petitum |
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp. 57.595.186,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |