Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mrn Erliadi Wahyudi 1.Irsyadul Afkar
2.Asriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erliadi Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irsyadul Afkar
2Asriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.500.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kwitansi tanggal 22 September 2019 dan Kwitansi tanggal 10 Oktober 2019, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang sebesar Rp.46.500.000,00 (empatpuluh enam juta limaratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

5. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar secara tunai dan sekaligus semua utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp.46.500.000,00 (empatpuluh enam juta limaratus ribu rupiah), maka 1 (satu) petak tanah sawah seluas 3.486 M2 (tigaribu empatratus delapanpuluh enam meter persegi), yang terletak di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00897/Desa Gp. Beurawang tanggal 30 Nopember 2017 atas nama Asriani (Tergugat II), dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik aquo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) petak tanah sawah seluas 3.486 M2 (tigaribu empatratus delapanpuluh enam meter persegi), yang terletak di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00897/Desa Gp. Beurawang tanggal 30 Nopember 2017 atas nama Asriani (Tergugat II);

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

A t a u:

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Meureudu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/