Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.MURSYID, SH
2.Novi Niazari, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/L.1.31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSYID, SH
2Novi Niazari, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI  dengan pemufakatan jahat bersama sdr. Muhammad Rizki bin M. Amin (diajukan dalam penuntutan terpisah), Ari Rizki Ananda (Daftar Pencarian Orang) dan temanya Ari Rizki Ananda (Daftar Pencarian Orang) dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok di pinggir pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berebang kecamatan Jangka Buya kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 mei 2024, sekira pukul 14.30 wib, di saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di Desa Reului Mangat Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya tanpa ada kesepakatan tiba tiba Terdakwa dihubungi oleh Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) sambil berkata :

ARI RISKI ANANDA       : bang fir, tolong jemput kawan aku bentar bisa di SPBU Ulee Glee. Kawan aku lagi bersama MUHAMMAD RISKI     

Terdakwa                          : ok.

  • Lalu Terdakwa langsung pergi ke SPBU Ulee Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor HONDA SCOOPY warna hitam dengan nomor polisi BL 3006 AAE. sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa langsung berjumpa dengan Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN dan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) yang tidak Terdakwa kenal di SPBU tersebut dan sambil makan makan di warkop yang ada dalam SPBU tersebut, sekira pukul 16.20 wib, Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata :

ARI RISKI ANANDA       : bang fir, tolong bawa Kawan aku bentar ke pesisir pantai TPI kiran

Terdakwa                          : ok.

  • Lalu Terdakwa langsung membawa kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) dan Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN ke pondok yang ada di pesisir pantai TPI kiran dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Setibanya disana sekira pukul 17.00 Wib, datang Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hitam kemudian Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung menjumpai kami bertiga. Setelah berjumpa lalu Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) melakukan percakapan bersama dengan kawannya tersebut dan terdakwa tidak mengetahui isi percakapannya. Setelah itu Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung pamit pulang namun saat hendak pulang, Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) sempat memanggil dan melakukan percakapan dengan Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN. Setelah itu Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung pamit pulang, sambil berkata kepada Terdakwa:

ARI RISKI ANANDA       : bang fir, aku pergi sebentar dan tolong kawanin kawan aku disini nanti biaya minum biar aku yang bayar

Terdakwa                         : ok.

  • Lalu kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) berkata kepada Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN :

Kawan ARI RISKI ANANDA : bang, coba telpon ARI dulu bentar. Minta sabu sedikit buat kita pakai sama sama

MUHAMMAD RISKI            : ok.

  • Selanjutnya Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN langsung menghubungi Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO). Setelah itu Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN langsung berkata kepada Terdakwa dan Kawan ARI RISKI ANANDA (DPO) “sudah beres bang, sudah aku telpon tadi. Dia bilang sebentar lagi dia suruh bawa sama kawan dia ke sini “. Selang beberapa menit kemudian, Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) kembali menghubungi Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN. Setelah itu Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN langsung memberitahukan isi percakapan dengan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) kepada Terdakwa  dan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) “ Riski, tolong bilang sama bang fir nanti tolong ambil sabu bentar sama kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) di pinggir jalan soalnya kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) lagi ke tempat kalian (Terdakwa , Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN dan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA). Tidak lama kemudian Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung menghubungi Terdakwa dengan berkata : 

ARI RISKI ANANDA       : bang fir, pergi terus ke pinggir jalan soalnya kawan saya sudah sampai

Terdakwa                          : ok.

  • Lalu Terdakwa langsung pergi ke pinggir jalan untuk menjumpai kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO). Sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa langsung berjumpa dengan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) yang tidak Terdakwa kenal yang saat itu pergi dengan menggunakan sepeda motor lalu kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung melempar 1 buah botol aqua sedang di sekiar pinggir jalan tersebut dan 1 buah botol aqua sedang lalu Terdakwa  mengambilbotol tersebut dan Terdakwa melihat didalam botol aqua sedang tersebut didalamnya berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu sabu tersebut Terdakwa bawa ke tempat Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN dan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) berada. Sekira pukul 19.00 wib, sabu tersebut langsung Terdakwa gunakan bersama sama dengan Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN dan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) sampai habis hingga akhirnya bong yang dirakit dari botol aqua sedang tersebut dibakar oleh Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) kembali menghubungi sdr. Kawan ARI RISKI ANANDA (DPO) tersebut kemudian sdr. kawan ARI RISKI ANANDA (DPO) meminta terdakwa mengantarkannya bertemu dengan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO). Selanjutnya ketiganya pergi ke tempat Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) berada yaitu di Desa Jurong Teungoh Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN meminta kepada Terdakwa untuk diturunkan di Keude Jangka Buya Kecamatan Jangka Buya Kabupaetn Pidie Jaya. Setelah Sdr MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN turun Terdakwa dan sdr. kawan ARI RISKI ANANDA (DPO) kembali melanjutkan perjalanan ke tempat Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO). Tidak lama kemudian sdr. Kawan Ari Rizki Ananda (DPO)  berkata kepada Terdakwa

sdr. Kawan Ari Rizki Ananda           : bang, kita balik saja di tempat tadi “

Terdakwa                                         : kenapa kita kembali ke tempat tadi, bang “

Sdr. kawan Ari Riski Ananda            : Terdakwa ada pesan sabu sama ARI RISKI ANANDA, dan ARI RISKI ANANDA bilang transaksi nya di pondok tadi saja “.

setelah selesai percakapan tersebut, Terdakwa langsung kembali ke pesisir pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya bersama dengan kawan Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO). Setibanya disana, sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa dan sdr. kawan ARI RISKI ANANDA (DPO) langsung duduk-duduk di pesisir pantai TPI Kiran. Sekira pukul 21.30 wib, datanglah Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin dengan jalan kaki. Lalu Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin langsung berkata kepada sdr kawan ARI RISKI ANANDA (DPO):

Muhammad Riski                    : bang kirim terus uangnya, nanti sabunya saya kasih”

Kawan Ari Riski Ananda         :  lihat dulu sabunya baru bisa saya kirim uangnya”

Muhammad Riski                    :  sebentar bang saya ambil sabunya,

  • Kemudian Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu ke tempat Sdr Ari Riski Ananda (DPO), tidak lama kemudian Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin kembali menjumpai Terdakwa dan sdr. kawan Ari Riski Ananda (DPO) lalu Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin langsung meletakkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu diatas meja di depan Terdakwa dan sdr. kawan Ari Riski Ananda (DPO) lalu sdr. kawan Ari Riski Ananda (DPO) mengatakan kepada Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin “tunggu sebentar ini saya hubungi istri saya untuk mentranfer uangnya” disaat menunggu kiriman uang, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang ternyata Petugas kepolisan Satuan Narkoba Polda Aceh dan mengkap Terdakwa dan Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin sedangkan sdr. kawan Ari Riski Ananda (DPO) berhasil melarikan diri. dan pada saat dilakukan penagkapan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak diatas meja di depan Terdakwa dan Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin.
  • Bahwa Terdakwa  bersedia mengantarkan narkotika shabu karena sdr. Ari Riski Ananda (DPO) berjanji akan memberikan imbalan setelah pekerjaan selesai. Namun imbalan tersebut belum sempat diterima terdakwa karena sudah duluan ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polda Aceh.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin beserta 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna biru beserta nomor SIM, 1 (Satu) unit HP merek REALME warna hitam beserta nomor SIM, dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna hitam dengan nomor polisi BL 3006 AAE dibawa ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Banda Aceh Nomor : B-PP.01.01.1A.06.24.852 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh Tim Penguji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh disimpulkan Barang bukti milik tersangka An. Muhammad Riski bin M. Amin dan FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor : 2330-S/BAP.S1./05-24 tanggal 25 Mei 2024 yang di tanda tangani oleh Abdul Ariffadillah menerangkan bahwa  4 (empat) bungkus Narkotika jenis shabu  yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram dan disisihkan 17 (tujuh belas) gram untuk pengujian laboratorium dan sisanya 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram.
  • Berita acara pemusnahan barang bukti/benda sitaan yang dibuat oleh Penyidik Polda Aceh Aceh pada tanggal 14 juni 2024 menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram telah dimusnahkan dengan cara di larutkan dengan alkohol dan dimasukkan dalam blender, kemudian di buang dalam septi tank.
  • Bahwa peranan terdakwa dalam percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah sebagai kurir dari sdr. Ari Rizki Ananda (DPO) yang bertugas menjemput dan mengantar calon pembeli narkotika dan mengantar dan menjeput narkotika jenis shabu.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI  dengan pemufakatan jahat bersama dengan sdr. Muhammad Rizki bin M. Amin (diajukan dalam penuntutan terpisah), Ari Rizki Ananda (Daftar Pencarian Orang) dan temanya Ari Rizki Ananda (Daftar Pencarian Orang) dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok di pinggir pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berebang kecamatan Jangka Buya kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI dan sdr Muhammad Riski Bin M. Amin ditangkap oleh team Polda Aceh pada hari hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di sebuah Pondok yang berada di Pesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang kami temukan diatas meja di depan Terdakwa FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI dan sdr Muhammad Riski Bin M. Amin. Dan turut diamankan juga bebrapa barang bukti lain yaitu :
  • 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna biru beserta nomor SIM yang ditemukan disaku celana Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin dan barang bukti tersebut adalah milik Sdr Muhammad Riski Bin M. Amin;
  • 1 (Satu) unit HP merek REALME warna hitam beserta nomor SIM yang ditemukan disaku celana Terdakwa dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Firdausi Bin Nuruddahri;
  • 1 (Satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna hitam dengan nomor polisi BL 3006 AAE yang ditemukan di tempat kejadian dan pemilik sepeda motor tersebut Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO).
  • Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik narkotika tersebut adalah sdr. ARI RISKI ANANDA sedangkan Terdakwa FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI dan sdr Muhammad Riski Bin M. Amin merupakan anak buah dari Sdr ARI RISKI ANANDA (DPO) yang bertugas mengambil dan mengantar narkotika serta menemani calon pembeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Banda Aceh Nomor : B-PP.01.01.1A.06.24.852 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh Tim Penguji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh disimpulkan Barang bukti milik tersangka An. Muhammad Riski bin M. Amin dan FIRDAUSI Bin NURUDDAHRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 2330-S/BAP.S1./05-24 tanggal 25 Mei 2024 yang di tanda tangani oleh Abdul Ariffadillah menerangkan bahwa  4 (empat) bungkus Narkotika jenis shabu  yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram dan disisihkan 17 (tujuh belas) gram untuk pengujian laboratorium dan sisanya 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram.
  • Berita acara pemusnahan barang bukti/benda sitaan yang dibuat oleh Penyidik Polda Aceh Aceh pada tanggal 14 juni 2024 menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram telah dimusnahkan dengan cara di larutkan dengan alkohol dan dimasukkan dalam blender, kemudian di buang dalam septi tank.
  • Bahwa peranan terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah yang bertugas menjemput dan mengantar calon pembeli narkotika dan mengantar dan menjeput narkotika jenis shabu.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/