Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
4.AMIRUDDIN BIN M. ALI LASEN
5.MUNIR BIN M. ALI LASEN
6.KHALIWUDDIN BIN M. ALI LASEN
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1232/L.1.31/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BIN M. ALI LASEN[Penahanan]
2MUNIR BIN M. ALI LASEN[Penahanan]
3KHALIWUDDIN BIN M. ALI LASEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYAHROL RIZAAMIRUDDIN BIN M. ALI LASEN
2SYAHROL RIZAMUNIR BIN M. ALI LASEN
3SYAHROL RIZAKHALIWUDDIN BIN M. ALI LASEN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M. ALI LASEN DAN terdakwa III MUNIR BIN M. ALI LASEN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Gampong Peurade Kec.Panteraja kab.Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Gampong Peurade Kec.Panteraja kab.Pidie Jaya bertempat di Lorong rumah korban dan tepat di depan rumah korban telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, Terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI LASEN DAN Terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN terhadap korban I JANNATON BINTI MAKAM korban II JAMALIAH BINTI MAKAM.
    • Bahwa kemudian sekira pukul 18.10 WIB terjadi keributan berawal dari kesalahpahaman mengenai ternak lembu antara korban I JANNATON BINTI MAKAM dan saksi ELSIDIANI dengan terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI Lasen Dan terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN yang mengakibatkan terjadinya adu mulut dan perkelahian kemudian terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN menghampiri korban I JANNATON BINTI MAKAM lalu memukul bagian muka dan menendang korban I JANNATON BINTI MAKAM hingga terjatuh, kemudian Terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN menghampiri dan memegang kedua lengan korban sehingga korban I JANNATON BINTI MAKAM tidak bisa bergerak selanjutnya terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN memukul korban Kembali dibagian muka , pada saat itu Korban II JAMALIAH BINTI MAKAM melihat keributan yang terjadi kemudian berlari kearah tempat kejadian dengan maksud untuk memisahkan keributan yang terjadi, setelah sampai di tempat kejadian korban II JAMALIAH BINTI MAKAM menolong korban I JANNATON BINTI MAKAM dan saksi ELSIDIANI yang sedang berkelahi dengan para terdakwa kemudian terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN memukul wajah bagian kiri korban II JAMALIAH BINTI MAKAM menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian datang terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI LASEN dan langsung memukul wajah korban II JAMALIAH BINTI MAKAM secara berkali kali menggunakan kedua tangannya, setelah itu kemudian datang terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN dan langsung memukul korban II JAMALIAH BINTI MAKAM pada bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali, tidak lama kemudian anggota Polsek Panteaja dan perangkat desa tiba di Lokasi kejadian tersebut untuk melerai masalah tersebut, kemudian korban I JANNATON BINTI MAKAM dan korban II JAMALIAH BINTI MAKAM dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya (RSUD PIDIE JAYA).
    • Bahwa akibat kejadian tersebut korban I JANNATON BINTI MAKAN mengalami bengkak di bagian wajah dan bibir korban mengeluarkan darah sedangkan korban II JAMALIAH BINTI MAKAM mengalami luka pada bagian wajah dibawah mata sebelah kanan, bengkak pada kepala sebelah kiri dan sempat dirawat di RSUD Pidie Jaya selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam.
    • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/1098/IV/RSUD-PJ/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fakhrurrazi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban I JANNATON BINTI MAKAM didapatkan luka lecet di dagu dengan ukuran tiga centimeter, didapatkan bengkak di dahi sebelah kiri dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter dan bengkak di pipi sebelah kanan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter
    • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/1096/IV/RSUD-PJ/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fakhrurrazi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet di pipi kanan dengan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter dan bengkak di dahi kiri dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M. ALI LASEN DAN terdakwa III MUNIR BIN M. ALI LASEN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Gampong Peurade Kec.Panteraja kab.Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Gampong Peurade Kec.Panteraja kab.Pidie Jaya bertempat di Lorong rumah korban dan tepat di depan rumah korban telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, Terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI LASEN DAN Terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN terhadap korban I JANNATON BINTI MAKAM korban II JAMALIAH BINTI MAKAM.
    • Bahwa kemudian sekira pukul 18.10 WIB terjadi keributan berawal dari kesalahpahaman mengenai ternak lembu antara korban I JANNATON BINTI MAKAM dan saksi ELSIDIANI dengan terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN, terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI Lasen Dan terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN yang mengakibatkan terjadinya adu mulut dan perkelahian kemudian terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN menghampiri korban I JANNATON BINTI MAKAM lalu memukul bagian muka dan menendang korban I JANNATON BINTI MAKAM hingga terjatuh, kemudian Terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN menghampiri dan memegang kedua lengan korban sehingga korban I JANNATON BINTI MAKAM tidak bisa bergerak selanjutnya terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN memukul korban Kembali dibagian muka , pada saat itu Korban II JAMALIAH BINTI MAKAM melihat keributan yang terjadi kemudian berlari kearah tempat kejadian dengan maksud untuk memisahkan keributan yang terjadi, setelah sampai di tempat kejadian korban II JAMALIAH BINTI MAKAM menolong korban I JANNATON BINTI MAKAM dan saksi ELSIDIANI yang sedang berkelahi dengan para terdakwa kemudian terdakwa I AMIRUDDIN BIN M.ALI LASEN memukul wajah bagian kiri korban II JAMALIAH BINTI MAKAM menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian datang terdakwa II KHALIWUDDIN BIN M.ALI LASEN dan langsung memukul wajah korban II JAMALIAH BINTI MAKAM secara berkali kali menggunakan kedua tangannya, setelah itu kemudian datang terdakwa III MUNIR BIN M.ALI LASEN dan langsung memukul korban II JAMALIAH BINTI MAKAM pada bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali, tidak lama kemudian anggota Polsek Panteaja dan perangkat desa tiba di Lokasi kejadian tersebut untuk melerai masalah tersebut, kemudian korban I JANNATON BINTI MAKAM dan korban II JAMALIAH BINTI MAKAM dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya (RSUD PIDIE JAYA).
    • Bahwa akibat kejadian tersebut korban I JANNATON BINTI MAKAN mengalami bengkak di bagian wajah dan bibir korban mengeluarkan darah sedangkan korban II JAMALIAH BINTI MAKAM mengalami luka pada bagian wajah dibawah mata sebelah kanan, bengkak pada kepala sebelah kiri dan sempat dirawat di RSUD Pidie Jaya selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam.
    • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/1098/IV/RSUD-PJ/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fakhrurrazi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban I JANNATON BINTI MAKAM didapatkan luka lecet di dagu dengan ukuran tiga centimeter, didapatkan bengkak di dahi sebelah kiri dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter dan bengkak di pipi sebelah kanan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter
    • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/1096/IV/RSUD-PJ/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fakhrurrazi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet di pipi kanan dengan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter dan bengkak di dahi kiri dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya