Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Mrn | 1.M.Diah bin Puteh Syamaun 2.Bukhari bin Puteh Syamaun 3.Radiah binti Puteh Syamaun 4.Irwansyah bin Puteh Syamaun |
4.Muchfizar 5.Rosdiana 6.Zulkifli 7.Imran,S.H.I |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Mrn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Mei 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :_________________________________________________________________
Adalah Milik Sah PARA PENGGUGAT. 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menerbitkan Surat Penguasan Fisik Tanah (Sporadik) atas TANAH OBJEK PERKARA dengan keterangan tanah kebun yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya (TANAH OBJEK PERKARA), dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah Milik Sah PARA PENGGUGAT. 5. Menyatakan Akta Jual Beli nomor: 52/U/XI/PPATS/2017 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT adalah telah batal dan/atau tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PARA PENGGUGAT keluarkan karena tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR:_______________________________________________________________ Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |