INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Mrn | 1.MARIATUN 11.ZURAIDA ALI 12.HJ. CUT NURMALINA 13.M. REZA ABIDIN 14.SHINTYA MARENADARA 15.LISTANTI, S.Pd 16.FARID AWAL 17.DEWI NOVIA, SH.Mkn, 18.PINTA SARI 19.ANISAH SAKIAH 20.MUHAMMAD RIZAL |
15.ZAINAB ILYAS LOTAN 16.RAHMAD FAHLEVI 17.RISKA RAHMADANI 18.GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 19.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA 20.PT ECO GREEN TIRTA BUANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang Tanah seluas 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zuraida Ali 21,3m;
b. Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Abdullah umar kemudian menjadi tanah kartini sekarang dengan tali Air 21,3m;
c. Utara berbatas dengan tanah Mariatun 5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air 5 m;
Adalah sah milik Penggugat I;
3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu sebidang Tanah seluas 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurlailiati 21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariatun 21,3 m;
c. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariatun 5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air 5 m;
Adalah sah milik Penggugat II;
4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang Tanah seluas 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Maimun 21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nulailiati 21,3 m;
c. Utara berbatas dengan tanah mariatun10 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air 5 m;
Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V;
5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang Tanah seluas 21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi 21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zuraida Ali 21,3 m;
c. Utara berbatas dengan tanah mariatun 5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air 5 m;
Adalah sah milik Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX Penggugat X dan Penggugat XI;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara.
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |