Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gampong Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Dayah Irsyadul Ulum Al-Aziziyah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN masuk ke perkarangan Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah yang berada di Gampong Dayah Kruet Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya dengan cara Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membuka gembok pagar dengan menggunakan sebuah kawat besi, kemudian setelah pintu pagar Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah terbuka Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membuang kawat besi beserta dengan gembok pagar Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah ke tempat wudhu di sekitar Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yang terparkir di garasi depan bilik atau rumah tempat Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN tinggal tepatnya di Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah.
- Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mengambil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yaitu Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membuka kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dibuat dan dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB ke kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB memegang stang sepeda motor sambil mendorong sepeda motor tersebut menuju keluar pagar dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mendorong sepeda motor tersebut dari belakang. Kemudian sesampainya di luar pagar tepatnya di depan Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membawa atau mengendarai sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN yang berada di Gampong Bate Iliek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN duduk di belakang Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN yang beralamat di di Gampong Batee Iliek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun. Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke luar dari rumah terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN menuju ke rumah saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan tujuan untuk menyakan tempat untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING mengajak Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi HERIADI BIN SUDIRMAN (berkas penuntutan terpisah) di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING menjual 1 (satu) unit sepeda motor kepada saksi HERIADI BIN SUDIRMAN dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membagikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kepada saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan bersama oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN untuk membayar minum dan membeli rokok dan sisanya digunakan oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yang di ambil oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN adalah milik Pemerintah Aceh yang diberikan Hak Pakai kepada Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN sebagai Oprasional Khatib Mesjid Babussalam Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa Kedua Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yang diambil oleh Kedua Terdakwa yaitu Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN sekira Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gampong Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Dayah Irsyadul Ulum Al-Aziziyah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN masuk ke perkarangan Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah yang berada di Gampong Dayah Kruet Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yang terparkir di garasi depan bilik atau rumah tempat Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN tinggal tepatnya di Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah.
- Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mengambil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yaitu Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membuka kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dibuat dan dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB ke kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB memegang stang sepeda motor sambil mendorong sepeda motor tersebut menuju keluar pagar dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN mendorong sepeda motor tersebut dari belakang. Kemudian sesampainya di luar pagar tepatnya di depan Dayah Irsyadul Ulum Al- Aziziyah Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membawa atau mengendarai sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN yang berada di Gampong Bate Iliek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN duduk di belakang Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN yang beralamat di di Gampong Batee Iliek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun. Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke luar dari rumah terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN menuju ke rumah saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan tujuan untuk menyakan tempat untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING mengajak Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi HERIADI BIN SUDIRMAN (berkas penuntutan terpisah) di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB bersama dengan saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING menjual 1 (satu) unit sepeda motor kepada saksi HERIADI BIN SUDIRMAN dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB membagikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kepada saksi MU’ARIF BIN SUDARMAYA GINTING sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan bersama oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dengan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN untuk membayar minum dan membeli rokok dan sisanya digunakan oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yang di ambil oleh Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI BIN YACOB dan Terdakwa AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN adalah milik Pemerintah Aceh yang diberikan Hak Pakai kepada Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN sebagai Oprasional Khatib Mesjid Babussalam Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa Kedua Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yang diambil oleh Kedua Terdakwa yaitu Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN sekira Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|