Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Mrn 1.MARIATUN
11.ZURAIDA ALI
12.HJ. CUT NURMALINA
13.M. REZA ABIDIN
14.SHINTYA MARENADARA
15.LISTANTI, S.Pd
16.FARID AWAL
17.DEWI NOVIA, SH.Mkn
18.PINTA SARI
19.ANISAH SAKIAH
20.MUHAMMAD RIZAL
15.ZAINAB ILYAS LOTAN
16.RAHMAD FAHLEVI
17.RISKA RAHMADHANI
18.GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
19.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUN
2ZURAIDA ALI
3HJ. CUT NURMALINA
4M. REZA ABIDIN
5SHINTYA MARENADARA
6LISTANTI, S.Pd
7FARID AWAL
8DEWI NOVIA, SH.Mkn
9PINTA SARI
10ANISAH SAKIAH
11MUHAMMAD RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Saputra, S.H.MARIATUN
2Heri Saputra, S.H.ZURAIDA ALI
3Heri Saputra, S.H.HJ. CUT NURMALINA
4Heri Saputra, S.H.M. REZA ABIDIN
5Heri Saputra, S.H.SHINTYA MARENADARA
6Heri Saputra, S.H.LISTANTI, S.Pd
7Heri Saputra, S.H.FARID AWAL
8Heri Saputra, S.H.DEWI NOVIA, SH.Mkn
9Heri Saputra, S.H.PINTA SARI
10Heri Saputra, S.H.ANISAH SAKIAH
11Heri Saputra, S.H.MUHAMMAD RIZAL
Tergugat
NoNama
1ZAINAB ILYAS LOTAN
2RAHMAD FAHLEVI
3RISKA RAHMADHANI
4GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.ZAINAB ILYAS LOTAN
2Saidul Fikri, S.H.RAHMAD FAHLEVI
3Saidul Fikri, S.H.RISKA RAHMADHANI
4Mila Hayati, S.H.,M.KnKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Turut Tergugat
NoNama
1PT ECO GREEN TIRTA BUANA Industri Hidroponik Hortikultura
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.PT ECO GREEN TIRTA BUANA Industri Hidroponik Hortikultura
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zuraida Ali+ 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Abdullah Umar+ 21,3 m;
  3. Utara berbatas dengan tanah sendiri mariatun+ 5 m;
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Hj Mariaton+ 5 m;

Adalah sah milik Penggugat I;

3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu  sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurlailiati + 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariatun+ 21,3 m;
  3. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariatun+ 5 m;
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Hj Mariaton+5m;

Adalah sah milik Penggugat II;

4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi+ 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zuraida Ali+ 21,3 m;
  3. Utara berbatas dengan tanah  mariatun+ 5 m;
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Hj Mariaton+m;

Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V;

5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Maimun+ 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nulailiati+ 21,3 m;
  3. Utara berbatas dengan tanah  mariatun+ 10 m;
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Hj Mariaton+ 10 m;

Adalah sah milik Penggugat VI s/d Penggugat XI;

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekiarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

7. Menghukum TergugatI, II dan IIIuntuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugatsecara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara.

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/