Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
Zacky Zaman Huri Bin Mukhtar Husein Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zacky Zaman Huri Bin Mukhtar Husein[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkZacky Zaman Huri Bin Mukhtar Husein
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN pada hari Kamis tanggal 18 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Ara Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB Sdra. MUHAMMAD HAIKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/I/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 20 Januari 2024) menghubungi Terdakwa ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN dengan Nomor Telepon 081269871434 dan menyuruh Terdakwa keluar ke lorong didekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar menjumpai Sdra. MUHAMMAD HAIKAL lalu Sdra. MUHAMMAD HAIKAL menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya berisi 49 (empat puluh sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil dan berukuran sedang yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian Sdra. MUHAMMAD HAIKAL menyuruh Terdakwa untuk menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada orang lain.
--- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada orang lain, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Sdra. MUHAMMAD HAIKAL menghubungi via handphone Terdakwa lalu Sdra. MUHAMMAD HAIKAL mengatakan bahwa ada orang yang memesan sabu sama dirinya dan Sdra. MUHAMMAD HAIKAL menyuruh Terdakwa menyiapkan 2 (dua) bungkus kecil sabu untuk Terdakwa jual dan Terdakwa serahkan kepada orang calon pembeli tersebut, kemudian Sdra. MUHAMMAD HAIKAL menyuruh Terdakwa untuk keluar ke lorong dekat rumah Terdakwa untuk menunggu calon pembeli tersebut dengan ciri-ciri laki-laki mengendarai sepeda motor Vixion, selanjutnya Terdakwa keluar ke lorong dekat rumah Terdakwa untuk menunggu calon pembeli tersebut dengan membawa 2 (dua) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian pada saat Terdakwa sedang berdiri di lorong dekat rumah Terdakwa sambil menunggu calon pembeli tersebut Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor lewat di depan Terdakwa di lorong tersebut, kemudian dari gerak geriknya Terdakwa merasa curiga kalau orang tersebut adalah Anggota Polisi, selanjutnya karena merasa panik Terdakwa menjatuhkan sabu yang Terdakwa pegang ke tanah disamping lorong tersebut, kemudian 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut yang ternyata benar Anggota Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendekati Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening diatas tanah disamping lorong tersebut yang Terdakwa jatuhkan sebelumnya, kemudian datang lagi beberapa orang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya ke tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan dari mana Terdakwa memperoleh sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Sdra. MUHAMMAD HAIKAL, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung membawa Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL, kemudian Terdakwa membawa dan menunjukkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL, kemudian sesampai di rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL yang tidak jauh dari tempat tersebut di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memeriksa rumah tersebut, Sdra. MUHAMMAD HAIKAL tidak ditemukan berada di rumah, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang juga beralamat di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu sesampai di rumah Terdakwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memeriksa dan menggeledah rumah Terdakwa kemudian ditemukan di dalam laci dalam kamar tidur Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 4 (empat) bungkus ukuran sedang Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 04/IL.60064/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil dan 4 (empat) paket sedang Narkotika Jenis Sabu milik ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN dengan berat bruto 7,78 (tujuh koma tujuh puluh delapan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 743/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 7,78 (tujuh koma tujuh puluh delapan) gram milik terdakwa atas nama ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN pada hari Jumat tanggal 19 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Ara Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan ke Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya tersebut dan pada saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 wib bertempat di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat terdakwa ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN yang sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 2 (dua) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari Terdakwa berdiri, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa. 
--- Bahwa kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan darimana Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdra. MUHAMMAD HAIKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/I/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 20 Januari 2024), kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung membawa Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL, kemudian Terdakwa membawa dan menunjukkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL, kemudian sesampai di rumah Sdra. MUHAMMAD HAIKAL yang tidak jauh dari tempat tersebut di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memeriksa rumah tersebut dan Sdra. MUHAMMAD HAIKAL tidak ditemukan berada di rumah, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang juga beralamat di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya lalu sesampai di rumah Terdakwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memeriksa dan menggeledah rumah Terdakwa kemudian ditemukan di dalam laci dalam kamar tidur Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 4 (empat) bungkus ukuran sedang Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 04/IL.60064/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil dan 4 (empat) paket sedang Narkotika Jenis Sabu milik ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN dengan berat bruto 7,78 (tujuh koma tujuh puluh delapan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 743/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 7,78 (tujuh koma tujuh puluh delapan) gram milik terdakwa atas nama ZACKY ZAMAN HURI BIN MUKHTAR HUSEIN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/