Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Mrn 1.Zulfikar
2.Muhammad
3.Busairi
1.Saed Abdullah
2.Zikri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Zulfikar
2Muhammad
3Busairi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Zulfikar
2Saidul Fikri, S.H.Muhammad
3Saidul Fikri, S.H.Busairi
4Taufik Akbar, S.H.Zulfikar
5Taufik Akbar, S.H.Muhammad
6Taufik Akbar, S.H.Busairi
7Sayed Akhyar, S.H.,M.H.Zulfikar
8Sayed Akhyar, S.H.,M.H.Muhammad
9Sayed Akhyar, S.H.,M.H.Busairi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Saed Abdullah
2Zikri
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1TGK. H. ANWARSaed Abdullah
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :___________________________________________________________________

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT termasuk dalam daftar 26 (dua puluh enam) calon anggota terpilih dalam Musyawarah Besar (MUBES) Ulama Ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya tahun 2022 masa bakti 2023-2028;
  3. Menetapkan secara sah PARA PENGGUGAT sebagai anggota terpilih dan segera di keluarkan Surat Keputusan (SK) supaya dilantik sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2023-2028;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Kerugian Immateril kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

SUBSIDAIR:_________________________________________________________________

1.  Menyatakan Musyawarah Besar (MUBES) Ulama Ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya tahun 2022 pada tanggal 8 Desember 2022 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;

2.Menetapkan untuk melakukan Musyawarah Besar (MUBES) Ulama Ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya secara ulang berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.

3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak