Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Mrn Maiti Maulita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maiti Maulita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Sagoe, Kecamatan Tienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama A. Rasyid dengan tempat,tanggal lahir Desa Mee Pangwa 31-12-1943 karena sakit pada pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2008 dan dikebumikan di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  4. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/