Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Munawir Bin Amanaf Saidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-681/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Munawir Bin Amanaf Saidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkMunawir Bin Amanaf Saidi
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU 
----- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat Netto 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam) gram ”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa sedang berada di sebuah warung yang beralamat di seputaran Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian terdakwa ditelpon oleh Sdr. Hendri (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/08/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) dengan Nomor Kartu SIM Sdr. Hendri (DPO) 081265026819 untuk mencarikan Narkotika Jenis Ganja dengan pembicaraan “Hai ka tulong mita bakong biok keu lon” (hai tolong carikan ganja sedikit buat saya), kemudian terdakwa menjawab “Hana kutupat mita” (saya tidak tau cari dimana), kemudian Sdr. Hendri (DPO) menjawab lagi “tulong kamita siat” (tolong kamu carikan sebentar), kemudian terdakwa menjawab “jeut, pat kah” (bisa, dimana kamu), kemudian Sdr. Hendri (DPO) menjawab “nyo long di ulim ka preh ikeu masjid long jak keunan yak intat peng” (ini saya di ulim kamu tunggu di depan masjid nanti saya pergi kesitu untuk mengantarkan uang), tidak lama kemudian terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. Hendri (DPO) bahwa Sdr. Hendri (DPO) sudah sampai di depan Mesjid At – Taqwa Kota Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, kemudian terdakwa langsung menjumpai Sdr. Hendri (DPO)dan Sdr. Hendri (DPO) langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, kemudian terdakwa langsung pergi kerumah Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan berjalan kaki dengan jarak lebih kurang 1 (satu) Kilo Meter, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE terdakwa langsung bertanya kepada Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE “apakah ada barang?” kemudian Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE menjawab “ada, bentar saya ambil” dan kemudian terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE kemudian Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE langsung memberikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi Sdr. HENDRI (DPO) untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut sudah ada pada Terdakwa kemudian Sdr. HENDRI (DPO) meyuruh terdakwa untuk menunggu diseputaran Lapangan Bola Kaki di Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya namun terdakwa terlebih dahulu  diamankan oleh Personil Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih di saku celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Personil Satresnarkoba Polres Pidie Jaya terhadap diri terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa adalalah milik atau kepunyaan terdakwa yang terdakwa beli dari Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE sebesar Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan mau diantarkan kepada Sdr. HENDRI (DPO) dan kemudian terdakwa dibawa oleh personil Satresnarkoba Pidie Jaya ke Polres Trienggadeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun tujuan terdakwa membeli 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih tersebut dari Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE adalah dikarenakan Sdr HENDRI (DPO) meminta tolong untuk mencarikan Narkotika Jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa dan akan memberikan sebagian Narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri. 
- Bahwa terdakwa belum sempat mengkonsumsi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih tersebut dikarenakan telah lebih dulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
- Bahwa adapun Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE sebanyak 1(satu) kali yaitu pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat rumah Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 09/IL.60064/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan UPS Meureudu BASKARA yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih milik MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI dengan berat Netto 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1215/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat Netto 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Gampong Kota Mereudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, adapun kemudian Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie Jaya melakukan Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie Jaya tiba di lapangan bola kaki di Gampong Kota Mereudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian saksi SAHLAN dan Saksi ANNAS MA’RUF yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pidie Jaya melihat terdakwa sedang berdiri didepan lapangan bola kaki di Gampong Kota Mereudu, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi SAHLAN dan Saksi ANNAS MA’RUF langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa.
- Bahwa pada saat anggota Satres Narkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih di saku celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai bertempat di Rumah Saksi SYUKRI Bin MUHAMMAD GADE di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih tersebut adalah untuk diantarkan kepada Sdr. HENDRI (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/08/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024).
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 09/IL.60064/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan UPS Meureudu BASKARA yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih milik MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI dengan berat Netto 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1215/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik MUNAWIR Bin AMANAF SAIDI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa dalam hal Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/