Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Mrn Bramanda Hariansyah, S.H. Fachruddin Abdullah Bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 766/L.1.31/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fachruddin Abdullah Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di sekitar jalan persawahan di Gampong Panton Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, yang karena sebagian besar saksi-saksi berkediaman di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja  yang dibungkus dengan karung warna putih dengan berat keseluruhan 460 (empat ratus enam puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal sekitar akhir bulan Desember 2022 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gampong Seuneubok Kec. Pandrah Kab. Bireuen pada saat Terdakwa sedang berjalan di pinggiran sungai, Terdakwa melihat 1 (satu) karung berwarna putih yang tergeletak di atas tanah di pinggir sungai, lalu sewaktu Terdakwa mendekati dan membuka karung tersebut Terdakwa melihat isi dari karung tersebut adalah Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa yang tergiur dengan Narkotika jenis Ganja langsung membawa pulang karung tersebut ke rumahnya yang berada di Gampong Garot Kec. Pandrah Kab. Bireuen yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari pinggiran sungai tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa telah tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut di belakang kandang kambing Terdakwa yang berada di belakang rumahnya.
--- Bahwa beberapa hari kemudian pada bulan Desember 2022 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Mukhtaruddin (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan kerabatnya menggunakan handphone merk Nokia warna hitam dengan imei: 35791455426549 dan mengatakan kepada Saksi Mukhtaruddin “hai na bakong nompat ata kuteumie bak bineh jalan (artinya hai ada bakong sama saya yang saya dapat di pinggir jalan dekat sungai)”, setelah mendengar perkataan Terdakwa Saksi Mukhtaruddin langsung mengatakan akan pergi besok ke tempat Terdakwa. Kemudian pada esok harinya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Mukhtaruddin menghubungi Terdakwa hendak menemui Terdakwa, lalu saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Mukhtaruddin pergi menuju pinggir sawah di Gampong Panton. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa menunggu di pinggir sawah tersebut datang Saksi Mukhtaruddin dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik berwarna hitam kepada Saksi Mukhtaruddin. Selanjutnya Saksi Mukhtaruddin langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
--- Bahwa selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Mukhtaruddin yang ingin membeli Narkotika jenis Ganja, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Mukhtaruddin untuk datang kembali ke pinggir sawah tempat sebelumnya Terdakwa dan Saksi Mukhtaruddin melakukan transaksi Narkotika. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dan Saksi Mukhtaruddin bertemu di pinggir sawah di Gampong Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada Saksi Mukhtaruddin dan Saksi Mukhtaruddin memberikan uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
--- Kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Mukhtaruddin kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk membeli Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa menyuruh Saksi Mukhtaruddin ke Gampong Panton tempat sebelumnya mereka pernah melakukan transaksi Narkotika. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Mukhtaruddin di pinggir sawah di Gampong Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan kantong plastik warna putih kepada Saksi Mukhtaruddin, lalu Saksi Mukhtaruddin memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa dan Saksi Mukhtaruddin langsung berpisah dan Terdakwa pulang menuju rumahnya. 
--- Bahwa keesokannya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di jalan persawahan di Gampong Garot Kec. Pandrah Kab. Bireuen, Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya telah menangkap Saksi Mukhtaruddin dan pada saat dilakukan pengembangan langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Selanjutnya setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke rumahnya oleh petugas polisi untuk dilakukan penggeledahan rumah. Kemudian setelah berada di rumah petugas polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam kamar tidur Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya.
--- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 07/IL.60064/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan karung warna putih dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 460 (empat ratus enam puluh) gram milik FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH dan disisihkan sebanyak 21,44 (dua puluh satu koma empat puluh empat) gram untuk digunakan pada pemeriksaan Laboratoritum Kriminalistik. 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:518/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 21,44 (dua puluh satu koma empat puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika milik FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 19,37 (sembilan belas koma tiga puluh tujuh) gram. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, yang karena sebagian besar saksi-saksi berkediaman di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja  yang dibungkus dengan karung warna putih dengan berat keseluruhan 460 (empat ratus enam puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal sekitar akhir bulan Desember 2022 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gampong Seuneubok Kec. Pandrah Kab. Bireuen pada saat Terdakwa sedang berjalan di pinggiran sungai, Terdakwa melihat 1 (satu) karung berwarna putih yang tergeletak di atas tanah di pinggir sungai, lalu sewaktu Terdakwa mendekati dan membuka karung tersebut Terdakwa melihat isi dari karung tersebut adalah Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa yang tergiur dengan Narkotika jenis Ganja langsung membawa pulang karung tersebut ke rumahnya yang berada di Gampong Garot Kec. Pandrah Kab. Bireuen yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari pinggiran sungai tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa telah tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut di belakang kandang kambing Terdakwa yang berada di belakang rumahnya.
--- Bahwa beberapa hari kemudian pada bulan Desember 2022 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Mukhtaruddin (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan kerabatnya menggunakan handphone merk Nokia warna hitam dengan imei: 35791455426549 dan mengatakan kepada Saksi Mukhtaruddin “hai na bakong nompat ata kuteumie bak bineh jalan (artinya hai ada bakong sama saya yang saya dapat di pinggir jalan dekat sungai)”, setelah mendengar perkataan Terdakwa Saksi Mukhtaruddin langsung mengatakan akan pergi besok ke tempat Terdakwa. Kemudian pada esok harinya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Mukhtaruddin menghubungi Terdakwa hendak menemui Terdakwa, lalu saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Mukhtaruddin pergi menuju pinggir sawah di Gampong Panton. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa menunggu di pinggir sawah tersebut datang Saksi Mukhtaruddin dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik berwarna hitam kepada Saksi Mukhtaruddin. Selanjutnya Saksi Mukhtaruddin langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
--- Bahwa selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dan Saksi Mukhtaruddin kembali melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di pinggir sawah tempat yaitu di Gampong Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB untuk ketigas kalinya Terdakwa dan Saksi Mukhtaruddin melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). 
--- Bahwa keesokannya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di jalan persawahan di Gampong Garot Kec. Pandrah Kab. Bireuen, Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya telah menangkap Saksi Mukhtaruddin dan pada saat dilakukan pengembangan langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Selanjutnya setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke rumahnya oleh petugas polisi untuk dilakukan penggeledahan rumah. Kemudian setelah berada di rumah petugas polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam kamar tidur Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya.
--- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 07/IL.60064/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan karung warna putih dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 460 (empat ratus enam puluh) gram milik FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH dan disisihkan sebanyak 21,44 (dua puluh satu koma empat puluh empat) gram untuk digunakan pada pemeriksaan Laboratoritum Kriminalistik. 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:518/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 21,44 (dua puluh satu koma empat puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika milik FACHRUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 19,37 (sembilan belas koma tiga puluh tujuh) gram. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/