Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Riko Adrian, S.H. 2.Novi Niazari, S.H. 3.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
Syukri Bin Muhammad Gade | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2024/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-688/L.1.31/Enz.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : - Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan Si GAM (DPO) memberitahu bahwa itu orangnya, lalu terdakwa bertanya kepada orang tersebut “Na bakong?” (Ada ganja?), kemudian orang tersebut menjawab “Hana” (Tidak ada). Lalu Si GAM (DPO) berbicara kepada orang tersebut, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal itu berbicara “Na padup man?” (Ada berapa memang?), terdakwa menjawab “Rp. 200.000,-” (dua ratus ribu rupiah), kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menuju sepeda motor untuk mengambil sesuatu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan setelah menerimanya terdakwa bergegas menuju pulang ke rumah. - Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam hambal. Setelah itu terdakwa berangkat ke rumah baru yang masih dalam proses pembangunan. Sekira pukul 19.20 WIB terdakwa pulang ke rumah tinggal bersama keluarga. Lalu pada pukul 19.25 WIB saksi MUNAWIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan berbicara “Halo pak syukri di pat?” (Halo pak syukri dimana?), terdakwa menjawab “Na di rumoh” (Ada di rumah). Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB saksi MUNAWIR datang ke rumah terdakwa, lalu saksi MUNAWIR bertanya “Apa ada barang?”, terdakwa menjawab “Ada, sebentar saya ambil”. Kemudian saksi MUNAWIR menyerahkan uang sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada saksi MUNAWIR, kemudian saksi MUNAWIR pergi dari rumah terdakwa. - Kemudian sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di rumah bersama keluarga, datang 4 orang petugas dari Polres Pidie Jaya, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa “Nama bapak Pak Syukri?”, terdakwa menjawab “Iya benar saya Syukri”. Setelah itu petugas kembali bertanya “Ada ganja di rumah?”, terdakwa menjawab “Tidak ada”. Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh terdakwa dan istrinya. Tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih yang terletak di dalam balutan hambal warnah merah di pojok ruang tamu, dan terdakwa pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian anggota Polres Pidie Jaya menghubungi Geuchik Gampong Kota Meureudu untuk menyaksikan penggeledahan dan melihat barang bukti tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 08/IL.60064/2024 tanggal 27 Febuari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku warna putih milik SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE dengan berat adalah 29,78 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1214/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. Yudiatnis, S.T., menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- A T A U Kedua : - Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan Si GAM (DPO) memberitahu bahwa itu orangnya, lalu terdakwa bertanya kepada orang tersebut “Na bakong?” (Ada ganja?), kemudian orang tersebut menjawab “Hana” (Tidak ada). Lalu Si GAM (DPO) berbicara kepada orang tersebut, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal itu berbicara “Na padup man?” (Ada berapa memang?), terdakwa menjawab “Rp. 200.000,-” (dua ratus ribu rupiah), kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menuju sepeda motor untuk mengambil sesuatu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 paket narkotika jenis ganja yang ditakar untuk harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan setelah menerimanya terdakwa bergegas menuju pulang ke rumah. - Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam hambal. Setelah itu terdakwa berangkat ke rumah baru yang masih dalam proses pembangunan. Sekira pukul 19.20 WIB terdakwa pulang ke rumah tinggal bersama keluarga. Lalu pada pukul 19.25 WIB saksi MUNAWIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan berbicara “Halo pak syukri di pat?” (Halo pak syukri dimana?), terdakwa menjawab “Na di rumoh” (Ada di rumah). Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB saksi MUNAWIR datang ke rumah terdakwa, lalu saksi MUNAWIR bertanya “Apa ada barang?”, terdakwa menjawab “Ada, sebentar saya ambil”. Kemudian saksi MUNAWIR menyerahkan uang sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada saksi MUNAWIR, kemudian saksi MUNAWIR pergi dari rumah terdakwa. - Kemudian sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di rumah bersama keluarga, datang 4 orang petugas dari Polres Pidie Jaya, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa “Nama bapak Pak Syukri?”, terdakwa menjawab “Iya benar saya Syukri”. Setelah itu petugas kembali bertanya “Ada ganja di rumah?”, terdakwa menjawab “Tidak ada”. Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh terdakwa dan istrinya. Tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih yang terletak di dalam balutan hambal warnah merah di pojok ruang tamu, dan terdakwa pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian anggota Polres Pidie Jaya menghubungi Geuchik Gampong Kota Meureudu untuk menyaksikan penggeledahan dan melihat barang bukti tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 08/IL.60064/2024 tanggal 27 Febuari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku warna putih milik SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE dengan berat adalah 29,78 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1214/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. Yudiatnis, S.T., menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI BIN MUHAMMAD GADE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |