Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Mrn Abubakar Hasan Muhammad bin Yusuf alias Teh Tam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abubakar Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.Abubakar Hasan
Tergugat
NoNama
1Muhammad bin Yusuf alias Teh Tam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :__________________________________________________________

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luas ±8 Are yang terletak di Gampong Blang Dalam, Musa Bale Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan-------------------------------Tanah Fatimah Husen;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan----------------Tanah Ibrahim Abdullah;
  • Sebelah Timur berbatas dengan----------------------------------------------Jalan Desa;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan---------------------------Tanah Nyak Dah Daud;

Adalah sah demi hukum milik PENGGUGAT.

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

5. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik TERGUGAT yang diletakkan dalam perkara ini;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:_________________________________________________________

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/