Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Afrizal Caniago Bin Samsul Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-861/L.1.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afrizal Caniago Bin Samsul Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa AFRIZAL CANIAGO Bin SAMSUL BAHRI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di 3 (tiga) kecamatan pada kabupaten Pidie Jaya tepat nya di Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Pante Raja dan Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di rumah TERDAKWA yang beralamat di Gampong Grong-Grong Capa, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya TERDAKWA membaca berita melalui media online tentang bantuan rumah dhuafa kemudian dikarenakan TERDAKWA yang bekerja sebagai Pedagang sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga timbul niat dari diri TERDAKWA untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan rumah bantuan dhuafa layak huni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Dinas Perkim) di Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Pante Raja dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 23 Maret 2024 TERDAKWA mencetak Kartu Tanda Pengenal Dinas Perkim atas nama TERDAKWA AFRIZAL CHANIAGO di salah satu tempat Fotocopy di Kota Banda Aceh dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa adapun pada hari Senin tanggal 22 April 2024 TERDAKWA menghubungi Saksi ISKANDAR BIN NURDIN dengan mengatakan “bang, ini saya Afrizal dari Dinas Perkim, apa benar ini Keuchik Jiem-Jiem?” kemudian Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN menjawab “iya benar, ada apa?’ kemudian TERDAKWA mengatakan “bang, kampung abang ada mendapat bantuan rumah, di Kecamatan Bandar Baru ada 11 (sebelas) kampung yang ada mendapat rumah termasuk abang” kemudian Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN menjawab “10 (sepuluh) lagi kampung apa saja?” kemudian TERDAKWA menjawab “Gampong Blang Sukon, Manyang Lancok, Baroh Cot, Mesjid Lancok, Jiem-Jiem, Tua Lada, Kaye Jatoe, Musa Bale, Tanoh Merah, Ara, Kaye Raya, Blang Krueng, bang tolong kirim nomor keuchiknya” kemudian Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN mengirim nomor handphone para keuchik dari Gampong tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 April 2024 Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN mengajak TERDAKWA untuk bertemu di Kantor Partai Aceh yang bertempat di Gampong Mesjid Panteraja, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, pada saat pertemuan tersebut TERDAKWA datang dengan berpenampilan seolah-olah bekerja di Dinas Perkim kemudian TERDAKWA memperkenalkan dirinya sebagai orang yang bekerja di Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh) kepada Saksi ISKANDAR BIN NURDIN tersebut sambil menunjukkan kartu tanda pengenal dari Dinas Perkim atas nama TERDAKWA AFRIZAL CHANIAGO yang telah TERDAKWA cetak sendiri tersebut kemudian TERDAKWA mengatakan kepada Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN dengan percakapan “saya sudah bertemu dengan pihak PU Pidie Jaya dan rumah akan di survey langsung oleh orang PU” kemudian Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN menjawab “baik” kemudian TERDAKWA mengatakan “rumah ini akan realisasi bulan juli dan akan di kerjakan oleh keuchik tanpa pihak ketiga” kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi  ISKANDAR BIN NURDIN untuk menyampaikan kepada jajaran Keuchik Gampong tersebut untuk melengkapi administrasi berupa 1 (satu) lembar Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar Fotocopy kartu keluarga, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Miskin dari Keuchik dan 6 (enam) lembar Materai 10000 (sepuluh ribu).
- Bahwa adapun TERDAKWA menawarkan rumah bantuan dhuafa kepada para Keuchik (Kepala Desa) dari 3 (tiga) Kecamatan di wilayah Kabupaten Pidie Jaya yaitu Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Panteraja dan Kecamatan Bandar Baru dengan terlebih dahulu menghubungi dan menemui para Keuchik (Kepala Desa) tersebut dengan berpenampilan seolah-olah bekerja di Dinas Perkim kemudian TERDAKWA memperkenalkan dirinya sebagai orang yang bekerja di Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh) kepada para Keuchik  (Kepala Desa) tersebut sambil menunjukkan kartu tanda pengenal dari Dinas Perkim atas nama TERDAKWA AFRIZAL CHANIAGO yang telah TERDAKWA cetak sendiri untuk meyakinkan para Keuchik (Kepala Desa)  tersebut, kemudian TERDAKWA menawarkan rumah bantuan dhuafa layak huni dari Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh) tahun anggaran 2024 dan realisasi pembangunan rumah tersebut pada bulan juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 kemudian TERDAKWA menyuruh para Keuchik (Kepala Desa) dari Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Panteraja dan Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya untuk mencari warganya yang tidak memiliki rumah, masing-masing keuchik sebanyak 4 (empat) orang dan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
• 1 (satu) lembar Fotocopy KTP
• 1 (satu) lembar Fotocopy KK.
• 1 (satu) lembar Surat Keterangan Miskin dari Keuchik (Kepala Desa).
• 6 (enam) lembar Materai 10000. Adapun bagi yang tidak menyerahkan materai dapat menggantinya dengan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian setelah berkas persyaratan tersebut terkumpul, para Keuchik (Kepala Desa) dari 3 (tiga) kecamatan tersebut menyerahkan berkas persyaratan tersebut kepada TERDAKWA.
- Namun setelah berkas persyaratan tersebut terkumpul, TERDAKWA tidak mengantarkan berkas persyaratan tersebut kepada Dinas Perkim, akan tetapi terdakwa menyimpan berkas Persyaratan tersebut di rumah TERDAKWA yang beralamat di Gampong Grong-Grong Capa, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa yang menjadi korban tindak pidana penipuan yang dilakuan oleh TERDAKWA sejak tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2024 yaitu sebanyak 112 (seratus dua belas) orang yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 27 (dua puluh tujuh) Gampong pada Kabupaten Pidie Jaya, dengan rincian sebagai berikut :
• Kecamatan Bandar Baru
1. Gampong Balee Musa, sebanyak 4 (empat) orang
2. Gampong Manyang, sebanyak 4 (empat) orang
3. Gampong Tualada, sebanyak 4 (empat) orang
4. Gampong Blang Sukon, sebanyak 4 (empat) orang
5. Gampong Mesjid Lancok, sebanyak 4 (empat) orang
6. Gampong Kayee Jatoe, sebanyak 4 (empat) orang
7. Gampong Ara, sebanyak 4 (empat) orang
8. Gampong Kayee Raya, sebanyak 4 (empat) orang
9. Gampong Blang Krueng, sebanyak 4 (empat) orang
10. Gampong Meunasah Baroh Cot, sebanyak 4 (empat) orang
11. Gampong Jiem-jiem, sebanyak 4 (empat) orang
• Kecamatan Trienggadeng :
1. Gampong Matang, sebanyak 4 (empat) orang
2. Gampong Meue, sebanyak 4 (empat) orang
3. Gampong Deah Ujong Baroh, sebanyak 4 (empat) orang
4. Gampong Peulandok Teungoh, sebanyak 4 (empat) orang
5. Gampong Paya, sebanyak 4 (empat) orang
6. Gampong Cot Makaso, sebanyak 4 (empat) orang
7. Gampong Mee Peuduek, sebanyak 4 (empat) orang
8. Gampong Panton Raya, sebanyak 4 (empat) orang
9. Gampong Deah Teumanah, sebanyak 4 (empat) orang
10. Gampong Rawasari, sebanyak 8 (delapan) orang
• Kecamatan Pante Raja :
1. Gampong Peurade, sebanyak 4 (empat) orang
2. Gampong Teungoh, sebanyak 4 (empat) orang
3. Gampong Lhok Puuk, sebanyak 4 (empat) orang
4. Gampong Teunong, sebanyak 4 (empat) orang
5. Gampong Hagu, sebanyak 4 (empat) orang
6. Gampong Muka Blang, sebanyak 4 (empat) orang
- Bahwa adapun penyebab TERDAKWA memilih 3 (tiga) Kecamatan tersebut sebagai Lokasi Terdakwa menawarkan rumah bantuan dhuafa dikarenakan 3 (tiga) Kecamatan tersebut jauh dari tempat tinggal TERDAKWA yang beralamat di Gampong Grong-Grong Capa, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib SAKSI ISKANDAR BIN NURDIN menelpon salah satu Staf di kantor Dinas Perkim untuk mencari informasi dan menanyakan “apakah benar ada rumah bantuan dari Dinas Perkim untuk Kabupaten Pidie Jaya” dan staff dari dinas perkim menjawab “tidak ada”, kemudian Saksi ISKANDAR BIN NURDIN juga mengkonfirmasi dan menanyakan apakah benar TERDAKWA merupakan salah satu Pekerja di kantor Dinas Perkim kemudian setelah di lakukan pengecekan oleh staf kantor Dinas Perkim bahwa nama Terdakwa tidak terdaftar pada kantor Dinas Perkim atau TERDAKWA tidak bekerja di kantor Dinas Perkim tersebut sehingga SAKSI ISKANDAR BIN NURDIN mengetahui bahwasanya TERDAKWA telah melakukan penipuan, kemudian selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib SAKSI ISKANDAR BIN NURDIN mengajak TERDAKWA untuk bertemu dengan sebagian Keuchik yang menjadi korban penipuan di warung Kopi Grand Kupi bertempat di Gampong Blang Glong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya untuk meminta penjelasan kepada TERDAKWA perihal kebenaran pemberian bantuan rumah dhuafa layak huni dari Dinas Perkim tersebut, namun dikarenakan TERDAKWA tidak mengakui dan memberikan keterangan yang tidak jelas sehingga sekira pukul 16.00 WIB Saksi ISKANDAR BIN NURDIN beserta sebagian Keuchik dari korban yang telah ditipu membawa TERDAKWA ke Polsek Bandar Baru, kemudian sesampainya di Polsek Bandar baru Terdakwa mengakui semua perbuatanya bahwa ia telah melakukan penipuan dengan modus memberikan bantuan rumah Dhuafa layak huni dari Dinas Perkim dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara mengambil uang biaya materai 10.000 (sepuluh ribu) dan kemudian TERDAKWA dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat TERDAKWA menawarkan bantuan rumah dhuafa layak huni dari Dinas Perkim tersebut TERDAKWA ada meminta materai 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 6 (enam) lembar dari tiap 1 (satu) rumah dengan tujuan untuk dijual kembali oleh TERDAKWA, adapun bagi Masyarakat yang tidak memiliki materai dapat memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA.
- Bahwa dari perbuatan tindak pidana penipuan tersebut TERDAKWA memperoleh keuntungan bagi diri sendiri sebanyak Rp 7.660.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Trienggadeng Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
b. Kecamatan Panteraja Rp 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
c. Kecamatan Bandar Baru Rp 730.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
d. Hasil Penjualan Materai 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) lembar dengan total Rp 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang TERDAKWA jual di toko fotocopy NANDA FOTOSTAT yang berada di Gampong Keude Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/