Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Mrn Fajri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fajri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Fajri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon adalah FAJRI M KASEM dengan tempat dan tanggal lahir 10-12-1982;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran dari semula bernama FAJRI diubah menjadi FAJRI M KASEM;
  4. Memberikan izin Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum sebagai Ayah pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1118012910210001 atas nama FATHIYAH dan ALIZA dari semula bernama FAJRI diubah menjadi FAJRI M KASEM;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum sebagai Ayah pada Akte Kelahiran anak Pemohon atas nama FATHIYAH dengan nomor Akte Kelahiran: 1118-LU-03102017-0006 dan atas nama ALIZA dengan nomor Akte Kelahiran: 1118-LT-20012020-0018 dari semula bernama FAJRI diubah menjadi FAJRI M KASEM;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya agar dicatat dalam register untuk itu;
  7. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/