Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Mrn Anita Anim 1.Masykur Bin M. Adam
2.Muhammad Ali
3.Muhammad AR
4.Sulaiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Anim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.Anita Anim
Tergugat
NoNama
1Masykur Bin M. Adam
2Muhammad Ali
3Muhammad AR
4Sulaiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengketa sepetak tanah sawah bersertifikat hak milik N0. 00617 tahun 2020 dengan luas 11520 M2 atas nama : ANITA ANIM (Penggugat), Surat ukur No. 00133/Kayee Jatoe/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh adalah sah milik penggugat.
  3. Menyatakan Surat Perjanjian kesepakatan NO. 486/2031/K.J/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV (SULAIMAN) selaku Kepala Desa Kayee Jatoe cacat hukum sejak semula tidak ada kekuatan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV adalah perbuatan melanggar hukum beserta akibat hukumnya.
  5. Menghukum  tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lainnya.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan III yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.
  7. Menghukum Tergugat III dan IV untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa.
  8. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudue sampai Tergugat I, II, III dan IV melaksanakan kewajibannya.
  9. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

       SUBSIDAIR :

        Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan  seadil-adilnya (At Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/