Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Pemohon adalah AINUN MARDIAH, dengan Tempat/Tanggal Lahir Medan, 25-09-1979 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon NIK: 1271186509790001 tertanggal 14-05-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118061405240006 tertanggal 14-05-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon adalah AINAL MARDHIAH YUNUS dengan tempat/tanggal lahir Desa Ara, 25-12-1979 dirubah menjadi AINUN MARDIAH, tempat/tanggal lahir Medan, 25-09-1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|