Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Mrn H. Marzuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Marzuki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD DZAKI AL AQIL;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-10042017-0014 tertanggal 11-04-2017 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon  Nomor: 1107280204080733 tertanggal 04-01-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah DZAKY AL AQIL dirubah menjadi MUHAMMAD DZAKI AL AQIL;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/