Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Mrn Ismail Yahya, S.E., M.M. 1.PT. Telekomunikasi Seluler Dept. Project Support Control & Group RAE Area 1
2.Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismail Yahya, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Ismail Yahya, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1PT. Telekomunikasi Seluler Dept. Project Support Control & Group RAE Area 1
2Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Kurniadi, S.HPT. Telekomunikasi Seluler Dept. Project Support Control & Group RAE Area 1
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT memohon ganti rugi  rumah yang rusak dan hancur akibat Perbuatan Melawan Hukum pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  3. Membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor: 832/16.05/N0.02/VI/2009;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan total perhitungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I  dan TERGUGAT II secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini:

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/