Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa MUZAKIR Bin M. GADE pada hari Sabtu tanggal 09 bulan September tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa sedang berada di ladang terdakwa yang bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian terdakwa dihubungi melalui panggilan handphone oleh Saksi MUKHLIS Bin BUKHARI (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor SIM 0852-6273-5227 dan nomor SIM milik terdakwa 0812-6508-6315, dengan mengatakan “pat kah nyo long di gampong kah (dimana kamu sekarang? saya di kampung kamu)” kemudian terdakwa menjawab “lon di lampoh (saya di ladang)”, kemudian Saksi MUKHLIS mengatakan “kacok long siat keno lon ka di kampong reneh (jemput saya bentar, saya sudah di kampung kamu)” kemudian terdakwa menjawab “jeut kapreh siat (bisa tunggu sebentar)”, lalu terdakwa langsung pergi berjalan kaki untuk menjumpai Saksi MUKHLIS, dan setelah terdakwa berjumpa dengan Saksi MUKHLIS kemudian terdakwa mengajak Saksi MUKHLIS untuk pergi ke ladang terdakwa yang berada di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki karena jalan untuk menuju ke ladang terdakwa tersebut tidak bagus (rusak), kemudian setelah terdakwa bersama Saksi MUKHLIS di ladang terdakwa di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya selanjutnya Saksi MUKHLIS langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu Saksi MUKHLIS berkata “ni barangnya, harganya sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “jeut peng jih enteuk lon kirim bacut bacut wate kalagot barang (nanti uangnya saya kirim sedikit-sedikit kalau barangnya sudah laku)”, lalu Saksi MUKHLIS langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian pada saat Saksi MUKHLIS sudah pergi, terdakwa membuat paket-paket kecil dari 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang didapat terdakwa dari Saksi MUKHLIS selanjutnya terdakwa menyimpan paket-paket kecil tersebut ke dalam kantong bekas benih Jagung Hibrida bertuliskan PIONEER berwarna putih kuning yang terdakwa simpan di samping bale di dekat pohon pisang.
--- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang berada di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menuju ke warung kopi dengan berjalan kaki dengan jarak warung kopi tersebut berjarak ± 300 (tiga ratus meter) dari rumah terdakwa, lalu pada saat di jalan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap diri terdakwa oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS menemukan di dalam kantong belakang celana terdakwa sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk Samporna Mild yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa bungkus kembali ke dalam kertas putih yang bertulisan VEGER dan kemudian Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa ke ladang terdakwa yang bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya yang ladang tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian sesampainya di ladang tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong bekas benih jagung Hibrida bertulisan PIONEER berwarna putih kuning yang terdakwa simpan di samping bale yang ada di ladang terdakwa yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening, kemudian pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Saksi MUKHLIS, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 48/IL.60064/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MUZAKIR BIN M. GADE dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 6220/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa atas nama MUZAKIR BIN M. GADE dan MUKHLIS Bin BUKHARI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa MUZAKIR Bin M. GADE pada hari Senin tanggal 11 bulan September tahun 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama MUZAKIR Bin M. GADE yang beralamat di Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung bergerak ke seputaran Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya tersebut guna melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 wib Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat terdakwa sedang berjalan kaki yang berdasarkan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa serta dilakukan pemeriksaan badan terhadap diri terdakwa oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS menemukan di dalam kantong belakang celana terdakwa sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk Samporna Mild yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa bungkus kembali ke dalam kertas putih yang bertulisan VEGER dan kemudian Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa ke ladang terdakwa yang bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya yang ladang tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian sesampainya di ladang tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong bekas benih jagung Hibrida bertulisan PIONEER berwarna putih kuning yang terdakwa simpan di samping bale yang ada di ladang terdakwa yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening, kemudian pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Saksi MUKHLIS, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
--- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 48/IL.60064/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MUZAKIR BIN M. GADE dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 6220/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa atas nama MUZAKIR BIN M. GADE dan MUKHLIS Bin BUKHARI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |