Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.Ramario Haqri SH
ABDULLAH AJI BIN AJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1446/L.1.31/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Ramario Haqri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH AJI BIN AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkABDULLAH AJI BIN AJI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH AJI BIN AJI bersama dengan MUNIR MJ BIN M. JAMIL (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gampong Reuleut, Kec. Ulim, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,\, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2024, saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL menggunakan nomor handphone 0822-6701-9711 menghubungi Terdakwa ABDULLAH AJI (nomor handphone 0853-2406-1448) untuk meminta Narkotika jenis sabu, dan saat itu Terdakwa mengatakan tidak ada Narkotika jenis sabu. Kemudian masih dalam bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. TUR (nama panggilan / DPO) pergi ke rumah Terdakwa di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya untuk membeli buah bengkuang dan pada saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. TUR (DPO) dengan pembicaran “Apa ada sabu pada kamu?” Lalu Sdr. TUR (DPO) menjawab “Tidak ada sama saya“. Kemudian Terdakwa menjawab “Coba kamu tanya sama kawan kamu apa ada karena si MUNIR kawan saya ingin memintanya”. Lalu Sdr. TUR (DPO) menjawab “Ya nanti saya cari tau sama kawan saya”.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TUR (DPO) dengan pembicaraan “Sabu sudah ada dari kawan saya, besok pergi saja ke jalan persawahan Gampong Siblah Coh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya pada jam 16.00 WIB“. Dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke lokasi tersebut. Pada saat Terdakwa sudah sampai kemudian menghubungi Sdr. TUR (DPO), dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang seseorang dari arah belakang Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna coklat. Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah.

 

  • Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa menghubungi saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL dengan mengatakan ”Barang sudah ada sama saya, kalau mau kemari saja ke gampong saya”. Lalu saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL menjawab ”Ya, selesai maghrib saya kesitu”. Kemudian pada pukul 19.30 WIB saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL tiba di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab Pidie Jaya. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL untuk pergi ke bukit yang berada di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, setelah sampai di bukit tersebut Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang telah dibungkus kertas warna coklat, kemudian Terdakwa membukanya lalu mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, lalu Terdakwa serahkan kepada saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL, kemudian sisanya Terdakwa tutup kembali, setelah saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL mengambil sabu tersebut kemudian ia langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, saksi SAHLAN Bin YUSUF dan saksi ANNAS MA’RUF selaku petugas Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas informasi dari saksi MUNIR MJ Bin M. JAMIL yang ditangkap terlebih dahulu. Kemudian petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pidie Jaya.

 

  • Bahwa Terdakwa ABDULLAH AJI Bin AJI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 16/IL.60064/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK. P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 3783/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL dan ABDULLAH AJI BIN AJI serta telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

--- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH AJI BIN AJI bersama dengan MUNIR MJ BIN M. JAMIL (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gampong Peulandok, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang berada di kebun di Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF selaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan.

 

  • Kemudian setibanya di Gampong tersebut sekira pukul 15.00 WIB saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF langsung menuju ke sebuah gubuk yang telah dicurigai tersebut, dan pada saat itu rekan saksi yang lainnya menghubungi Kepala Desa Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk memberitahukan bahwa petugas akan melakukan penangkapan terhadap warganya, dan begitu saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF menghampiri gubuk tersebut ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MUNIR MJ BIN M. JAMIL.

 

  • Bahwa dari hasil penggeledahan, saksi SAHLAN Bin YUSUF berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang terselip di dinding gubuk yang berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu, dan di dalam dompet tersebut terdapat juga satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik bening kosong, kemudian saksi SAHLAN Bin YUSUF menanyakan kepemilikan barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL mengakui di hadapan saksi SAHLAN Bin YUSUF bahwa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening miliknya diperoleh dari terdakwa ABDULLAH AJI BIN AJI dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah itu saksi SAHLAN Bin YUSUF dan petugas lainnya melakukan pencarian terhadap terdakwa ABDULLAH AJI BIN AJI. Sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya di Gampong Reulet Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, kemudian saksi SAHLAN Bin YUSUF menanyakan tentang Narkotika yang ditemukan pada saksi MUNIR MJ BIN M. JAMIL, dan terdakwa mengakuinya bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas diperoleh dari terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa ABDULLAH AJI Bin AJI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 16/IL.60064/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK. P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 3783/ NNF/2024 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL dan ABDULLAH AJI BIN AJI serta telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya