Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1107014107550236 tertanggal 08-07-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118060807240002 tertanggal 31-07-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon adalah 01-07-1955 diubah menjadi 02-03-1948;
- Menetapkan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon adalah 02-03-1948;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|