Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Mrn | 1.Kamariah 2.Ramlah 3.Musri 4.Saidah Azzahri 5.Fatma Wati 6.Mariana A, SE 7.Abidah |
1.Salbiah 2.Yusrawati binti M. Ali 3.Dahniar binti M. Ali 4.Fitriani binti M. Ali 5.Darmawati binti M.Ali 6.Yeni Maulizar binti M. Ali 7.Nurhafni binti M. Ali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Adalah Milik Sah PENGGUGAT I,II,III,IV,V dan VI. 3. Menyatakan Tanah Objek Perkara II yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah Milik Sah PENGGUGAT VII. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan surat-surat terkait status hak kepemilikan Tanah Objek Perkara I dan II maupun surat-surat lainnya dengan atas nama M. Taeb Ben yang dikeluarkan oleh Tergugat VIII yang berkaitan dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 00890 atas nama M. Taeb Ben adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 00890 atas nama M. Taeb Ben tertanggal 27 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara I Kepada Penggugat I,II,III,IV,V dan VI secara baik dan tanpa terkait dengan pihak lain; 8. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara II kepada Tergugat VII secara baik dan tanpa terkait dengan pihak lain; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang Para Penggugat keluarkan karena tindakan Para Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 12. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan terhadap Tanah Objek Perkara I dan II; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |