Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Mrn | Mesrawati | Santi Fitriana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 118.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT; 3. Menetapkan objek tanah sawah seluas ±651 meter yang terletak di Persawahan Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
yang digadaikan oleh TERGUGAT adalah tanah sawah sebagai jaminan suatu hutang; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melusani hutang-hutangnya kepada TERGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Biaya dan kerugian hasil Gadai sebanyak Rp. 118.000.000.00,- (seratus depalan belas juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menetapkan Sita Jaminan terhadap objek tanah yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |