Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Mrn Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Nurhayati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Status Perkawinan Pemohon adalah CERAI MATI;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1118085212760001 yang tertulis dan terbaca KAWIN untuk diubah menjadi CERAI MATI;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1118082903110006 yang tertulis dan terbaca KAWIN BELUM TERCATAT untuk diubah menjadi CERAI MATI;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan Status Perkawinan ini ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  6. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/