Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Mrn 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Trienggadeng
2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Trienggadeng
Razali Ubit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BRI Kanca Sigli Unit Trienggadeng
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Razali Ubit
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 156.185.905,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.24/3981/1/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari senin tanggal 29 Januari 2018 di Trienggadeng adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 156.185.905,- ( Seratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No : 21/2016 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Razali Ubit; Dan SHM NO.712 tanggal 08 April 2009 atas nama Ubit Taher

6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak